SKRIPSI

Penulis / NIM
HALID PERDANA YUSUF / 1011416217
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK HALID PERDANA YUSUF, NIM 1011416217. Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH.,M.Hum selaku pembimbing I dan Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan hukum adat Desa Bajo serta penerapannya. KUHP yang diformulasikan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana dirasa tidak cukup kuat untuk untuk beberapa kalangan masyarakat, salah satunya kelompok masyarakat adat Desa Bajo. Masyarakat Desa Bajo dalam penyelesaian perkara menggunakan produk hukum sendiri yang dalam hal ini bersandar pada nilai, norma atau budaya leluhur Suku Bajo. Berdasarkan hal tersebut peneliti bertujuan menganalisis eksistensi hukum pidana adat dalam penyelesaian kasus tindak pidana serta mekanisme penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan mencantumkan data wawancara bersama data resmi yang bersumber dari Badan Pusat Statistik. Hasil dari penelitian ini menemukan adanya model penerapan sanksi pidana adat dalam penyelesaian kasus tindak pidana dengan formulasi hukum yang dirasa lebih humanis dan tidak kaku dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan. Model penyelesaian perkara atau mekanisme dengan menggunakan hukum adat jauh berbeda dengan model penyelesaian hukum positif, sebab model hukum adat melakukan pendekatan kekeluargaan dibanding hukum positif yang menggunakan pendekatan secara sistem. Pendekatan hukum yang lebih humanis dapat membawa reformasi hukum Indonesia ke arah yang lebih baik sebab jika melihat sejarah hukum yang ada di Indonesia maka hukum adatlah merupakan hukum tertua yang ada dibanding hukum positif Indonesia. Oleh karenanya dalam proses pembaharuan atau pengembangan hukum di Indonesia diharapkan agar lebih mengutamakan nilai ƒƒ‚‚" nilai norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman dan tentram. Kata Kunci : Hukum Adat, Suku Bajo, Tindak Pidana
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011