Penulis / NIM
RAHMAWATY MAHMUD / 1011416220
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Rahmawaty Mahmud, Nim 1011416220. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penertiban Tambang Galian Batuan Yang Tidak Berizin Di Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango. Prof. Dr. Fenty Puluhulawa, SH, M.Hum. Selaku pembimbing I dan Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan apa faktor yang menghambat pemerintah daerah yang berada di Dinas Penanam Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dalam penertiban tambang galian batuan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada penelitian ini yang akan digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari secara utuh. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo belum dapat mengimplementasikan hukum yang berlaku sampai saat ini karena menaruh belas kasihan kepada masyarakat yang memiliki pekerjaan sebagai penambangan pasir untuk mata pencaharian sehari-hari.
Dengan demikian maka tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk melakukan penertiban tambang galian batuan yang tidak berizin yang ada di Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango yakni Pemerintah Daerah melakukan koordinasi atau bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya, memberikan sanksi sesuai Undang-Undang pertambangan berlaku bagi para penambang yang melakukan pertambangan dengan menggunakan alat berat yang tidak mengantongi izin, melakukan teguran lisan kepada para penambang yang tidak berizin yang menggunakan alat-alat sederhana bagi pihak Kepolisian Bulango, dan melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan untuk menambang pasir sungai seperti alat berat dan lain-lain, tetapi hal ini tidak diberlakukan kepada warga yang melakukan pertambangan dengan alat yang sederhana. Adapun faktor hambatannya yaitu pemerintah daerah provinsi gorontalo belum memiliki peraturan daerah mengenai tambang galian batuan, kurangnya ketegasan pemerintah daerah dan kurangnya kesadaran dari diri masyarakat.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah, Penertiban, Tambang
Download berkas