Penulis / NIM
MOHAMAD DIDIN SULUTA / 1011416221
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMAD DIDIN SULUTA, 1011416221. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JANDA DAN ANAK PEREMPUAN DALAM KEWARISAN (HARTA BAWAAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI BAWAH BIMBINGAN, MUTIA CHERAWATY THALIB, SH.,M.Hum (PEMBIMBING I) DAN NOVENDRI M.NGGILU,SH.,MH (PEMBIMBING II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan dan bagaimana kedudukan janda (istri) terhadap harta bawaan suami yang meninggal dunia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan harta bawaan dalam hukum perkawinan secara tegas telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam hukum perkawinan penggolongan harta benda yaitu: Harta Bersama (Pasal 35 ayat (1) Undang â"undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Harta Bawaan yang di bedakan atas harta bawaan masing-masing suami istri dan harta bawaan yang diperoleh dari hadiah atau warisan (Pasal 35 ayat (2) Undang â"undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; dan Harta yang berasal dari Hibah atau warisan adalah harta masing-masing suami-istri yang diperoleh bukan karena usaha bersama-sama tetapi di peroleh karena hibah, warisan atau wasiat. 2. Putusnya perkawinan karena kematian (cerai mati) akan berpengaruh pada harta bersama maupun harta bawaan yang harus di bagi kepada para ahli waris. Jika perkawinan putus karena kematian dan dalam perkawinan tersebut tidak diberikan keturunan/anak, maka janda/istri yang hidup terlama berhak atas harta bawaan suami karena kedudukan janda yang suaminya meninggal dunia berkedudukan sejajar dengan ahli waris anak, sehingga kedudukan janda menurut kedudukan ahli waris kelompok pengganti. Janda tanpa anak berhak mewaris harta bawaan suami yang telah meninggal dunia terlebih dulu hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1411K/Pdt/1985, tertanggal 30 Agstus 1986 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3190K/Pdt/1985. Dengan uraian tersebut jelaslah bahwa berdasarkan beberapa Keputusan Mahkamah Agung sebagaimana seorang janda memiliki kedudukan yang sama dengan ahli waris lainnya untuk dapat mewarisi harta bawaan dari suami yang meninggal dunia.
Kata kunci: janda; harta bawaan suami;
Download berkas