Penulis / NIM
MERTIN YANSI SIMBUKA / 1011416222
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Mertin Yansi Simbuka, Nim 1011416222. Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Internet Banking Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Ibu Hj. MUTIA CH. THALIB, SH., M.Hum Selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, SH.,M.H selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana mekanisme tanggungjawab pihak bank jika terjadi masalah dalam penggunaan internet banking. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum normatif empiris, dan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian diperoleh perlindungan hukum nasabah internet banking munurut hukum positif di Indonesia yakni berupa perlindungan keamanan data pribadi nasabah, keselamatan dalam penggunaan jasa, pemberian ganti rugi, hak nasabah untuk melaporkan keluhan atas barang atau jasa, mendapat pertanggungjawaban, diberikan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertanggungjawaban pihak bank yang diberikan kepada nasabah internet banking jika terjadi masalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pihak bank diwajibkan melindungi dan merahasiakan data nasabah, menerapkan manajemen risiko dan memberikan ganti rugi. Saran peneliti yaitu, pihak bank lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan lebih memaksimalkan keamanan dan keselamatan dalam menggunakan layanan internet banking, pemerintah harus menggiatkan kegiatan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen dan menyusun peraturan khusus terkait internet banking, dan untuk nasabah internet banking harus melaporkan apabila ada hal-hal yang dapat dicurigai adanya unsur penipuan yang mengatas namakan pihak bank untuk segera dilaporkan kepada pihak bank atau pihak berwajib.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Internet Banking.
Download berkas