Penulis / NIM
RAHMAT AGUNG SATRIO / 1011416224
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
RAHMAT AGUNG SATRIO, NIM : 1011416224, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS POLDA GORONTALO), PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H PEMBIMBING II NUVAZRIA ACHIR, S.H.,M.H
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan, dan mengetahui apa saja yang menjadi faktor hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan kepustakaan, dianalisis secara deskriptif dengan memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian.
Hasil penelitian yakni bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Gorontalo mulai dari tahap penyelidikan hinga pelimpahan berkas ke Kejaksaan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur itu sendiri oleh Polda Gorontalo secara umum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara khusus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua (UUPA). Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Rumah sakit, Lembaga sosial masyarakat seperti, dan departemen lain misalnya Komisi perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sementara faktor yang menjadi hambatan yang meliputi korban terlambat melapor, sulitnya mengungkap bukti, kurangnya saksi, kondisi psikologi korban dan faktor perlibatan lembaga terkait yang kurang maksimal sehingga menyulitkan pihak kepolisian polda gorontalo mengungkap perkara tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Saran dalam penelitian ini yaitu kepolisian daerah Gorontalo dengan pihak lembaga bekerja dan bersinergi lebih maksimal dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di Gorontalo.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemerkosaan, Anak Dibawah Umur
Download berkas