SKRIPSI

Penulis / NIM
MOHAMAD SAFRY AKBAR TUNGKAGI / 1011416226
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Nama Mohamad Safry Akbar Tungkagi, NIM 1011416226 Analisis Pelaksanaan Tugas Komisi Kode Etik Kepolisian Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Daerah Gorontalo, Moh. R. U Puluhulawa, SH, M.Hum selaku pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2020. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP). Berdasarkan hasil identifikasi dari kasus yang terjadi selama tahun 2017-2020 yang diproses KKEP telah ada 63 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri di Polda Gorontalo, namun terdapat satu kasus yang bertentangan dengan regulasi yang ada, yaitu dalam proses persidangan KKEP dilakukan lebih dari 30 hari kerja hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Berangkat dari masalah tersebut maka dilakukan sebuah penelitian yang menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah Statute Approach, dan Case Approach. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, sejauh ini pelaksanaan tugas KKEP dalam penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Daerah Gorontalo pada prinsipnya ditegakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tahapan sidang KKEP, namun ditahun 2018 terdapat satu kasus yang bertentangan dengan regulasi yang ada yaitu dalam proses persidangan KKEP dilakukan lebih dari 30 hari kerja. Kedua, telah jelas bahwa sidang KKEP harusnya hanya dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan terhadapnya sudah harus menjatuhkan putusan, maka berangkat dari ketentuan yang ada putusan KKEP tentang penjatuhan rekomendasi PTDH terhadap mantan anggota Polri dapat dikatakan tidak sah atau harusnya dapat dibatalkan, namun pelaksanaan pembatalan putusan KKEP tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Banding sebelum Kapolda mengeluarkan Surat Keputusan PTDH sesuai rekomendasi putusan sidang KKEP. Kata Kunci: Penyelesaian, Pelanggaran, Kode Etik
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011