SKRIPSI

Penulis / NIM
I KADEK ARDANAYASA / 1011416228
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK I KADEK ARDANAYASA,NIM 1011416228 Tinjauan Kriminologi Terhadap Podusen Minuman Keras Cap Tikus Di Kabupaten Boalemo Bapak Moh. R. U. Puluhulawa, SH., M.Hum selaku pembimbing I dan Bapak Abdul Hamid Tome, SH., MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Goromtalo Tujuan yang di ambil peneliti adalah untuk mengetahui bagai mana peran serta hambatan pihak kepolisian polres Boalemo dalam menaggulagi peredaran minuman keras cap tikus di Kabupaten Boalemo. Penelitiaan ini mengunaka metode empiris. Dimana peneliti akan melakukan pengumpulan data berupa; Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Peneliti juga mengguakan 5 (lima) sumber data dalam penelitian ini yaitu sumberdata primer dan skunder. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa; (1) Faktor penyebab para pelaku melakukan kejahatan peredaran minuman keras cap tikus di Kabupaten Boalemo yaitu; a) Faktor ekonomi, dalam hal ini tingkat ekonomi yang rendah merupakan slah satu motif untuk memproduksi minuman keras cap tikus di Kabupaten Boalemo. b) Faktor lingkungan sosisl, lingkungan yang padat masyarakat namun tidak tanggap mengenai masalaah sosial yang timbul di dalamnya yang akan berakibat buruk bagi warganya. c) Faktor budaya, kebiyasaan masyarakat mengonsumsi minuman cap tikus juga menjadi slah satu faktor sehinga produksi minuman keras cap tikus tetap bertahan bahkan jauh meningkat dari sebelumnya. (2) Upaya yang telah dilakukkan oleh kepolian dalam menangulangi peredaran minuman keras cap tikus di Kabu paten Boalemo. a) Upaya pre-emtif, yaitu upaya penanggulangan kejahatan secara pre-emtif yaitu menanam kan nili-nilai/norma-norma yang baik. b) Upaya Preventif, merupakan tindak lanjut dri upaya pre-emtif yang menekan kan pada menghilangkan kesempatan untuk melakukan kejahatan. c) Upaya represif, upaya represif dimaksudkan untuk penangulangan kejahatan dengan menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatannya serta memperbaikinya kembali agar mereka sadar bahwa perbutan mereka merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Kata kunci; Kepolisian,produsen cap tikus,masyarakat
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011