Penulis / NIM
NURRAHMATIA B. YUNUS / 1011416234
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Nurrahmatia B. Yunus, Nim 1011416234 Implementasi Sistem Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Pada Sidang Perceraian (Studi Pengadilan Agama Gorontalo). Bapak Dr. Fence M. Wantu S.H, M.H selaku Pembimbing I dan Ibu Lisnawaty W. Badu, S.H,M.H selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sistem E-Litigasi Pada Sidang Perceraian di Pengadilan Agama Gorontalo. Dan untuk mengetahui kendala kendala yang terjadi pada proses implikasi sistem E- Litigasi di Pengadilan Agama Gorontalo.
Jenis2 penelitian2 ini2 merupakan2 penelitian2 hukum2 empiris2 yang2 menggunakan2 tipe2 penelitian2 yuridis2 sosiologis yang dilakukan dengan cara mengamati reaksi dan interaksi dalam menjalankan sistem Persidangan Elektronik berdasarkan aturan yang ada dalam PERMA No.1/2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidngan Secara Elektronik. Peneliti akan menggunakan teknik pengumpulan data berupa : observasi dan wawancara. Peneliti juga menggunakan 2 (dua) sumber data yakni sumber data primer dan sumber data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; (1) Implementasi E-litigasi pada proses perceraian dipengadilan Agama Gorontalo sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan berlandaskan PERMA No 1/2019 dalam hal ini dibuktikan dengan tersedianya sarana sebagai penunjang sistem persidangan elektronik diantaranya Pojok E-litigasi, Alat penghitung panjar biaya perkara (E-skum), media teleconfrence sebagai penunjang pemeriksaan pembuktian saksi secara jarak jauh, selain itu tersedia alat sebagai yang menampung respon masyarakat yang telah menjalankan persidangan elektronik dan juga kesiapan pihak pihak yang terkait yang berada dalam naungan Pengadilan Agama Gorontalo (internal) diantaranya Hakim,Panitera dan Petugas pelayanan pusat. (2). walaupun implementasi persidangan Elektronk sudah bisa berjalan sesuai aturan akan tetapi, masih mengalami kendala kendala seperti terhalang dengan server dan jaringan internet yang bermasalah dan kemampuan SDM diluar dari naungan Pengadilan Agama (eksternal) diantaranya masyarakat yang belum bisa menggunakan media elektronik secara lancar dan ada beberapa kuasa hukum atau advokat yang masih belum memahami sistem persidangann elektronik sesuai dengan PERMA No 1/2019.
Kata kunci :Perceraian, Elitigasi, dan Pengadilan Agama
Download berkas