Penulis / NIM
SARWAN YUSUF MAKALALAG / 1011416249
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
Sarwan Yusuf Makalalag, NIM. 1011416249†Hukum Pidana, Fakultas Hukum†Universitas Negeri Gorontalo, Januari 2023, Skripsi†Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pembunuhan Yang Disebabkan Penganiayaan Berat Terhadap Anak di Kota Kotamobagu, Lisnawaty W. Badu†SH.,MH Pembimbing I dan Nuvazria Achir., SH., MH †Pembimbing II.
Anak yang seharusnya dilindungi oleh ayahnya dengan rasa aman dan kasih sayang, justru dianiya secara berulang hingga menimbulkan luka dan kemudian akibat penganiayaan berat yang dialami dan dilakukan berulang secara terus menerus tersebut berakibat pada hilangnya nyawa anak tersebut. tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 354 dan pasal 338 KUHP serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Oleh sebab itu menjadi penting untuk mengkaji pertanggungjawaban hukum dan upaya menyelesaikan terhadap tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang bagaimana pertanggungjawaban tindak pidana yang disebabkan penganiayaan berat terhadap anak di Kota Kotamobagu dan bagaimana upaya menyelesaikan tindak pidana yang disebabkan penganiayaan berat terhadap anak di Kota Kotamobagu. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dimana peneliti mengidentifikasi suatu masalah hukum dilapangan dengan meilhat peraturan yang ada. Adapun metode yang digunakan adalah dengan wawancara kepada penyidik yang ada di Polres Kota Kotamobagu.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan bahwa pertanggungjawaban tindak pidana yang disebabkan penganiayaan berat terhadap anak di Kota Kotamobagu dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kota Kotamobagu dengan berdasarkan hukum materil dalam UU Perlindungan Anak, UU Kepolisian, dan KUHP. Sedangkan dalam proses hukum formillnya didasarkan pada KUHAP yang menetapkan setiap pertanggungjawaban tindak pidana. Sementara itu, upaya dalam menyelesaikan tindak pidana yang disebabkan penganiayaan berat terhadap anak di Polres Kota Kotamobagu dilakukan dengan penegakan hukum pidana pada umumnya, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penjatuhan putusan oleh hakim dalam pengadilan. Pada proses ini, tidak dikenal atau bahkan tidak dipraktekkan upaya penyelesaian kasus penganiayaan berkepanjangan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak diluar mekanisme peradilan pidana pada umumnya atau lebih dikenal dengan istilah restoratif justice
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Penganiayaan, Tindak Pidana
Download berkas