Penulis / NIM
NOPITA ELISYA ISLAMAYA IMRAN / 1011417026
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan konsumen akibat pembulatan harga BBM yang terjadi di SPBU Kota Gorontalo, dan mengetahui serta menjelaskan bagaimana tanggung jawab pihak SPBU terhadap pembulatan harga BBM di Kota Gorontalo. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian bahwa di SPBU Pertamina Raja Eyato 74.961.04 dan SPBU Pertamina 74.962.27 yang merupakan sampel dari peneliti menunjukkan bahwa sering sekali terjadi pembulatan harga yang dilakukan oleh pihak operator SPBU yang mana hal ini tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang mana tidak memenuhi salah satu syarat subjektif perjanjian yakni kesepakatan dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikarenakan pembulatan harga pembelian BBM ini sering terjadi secara sepihak yang mana hanya dibulatkan dari pihak SPBU tanpa adanya konfirmasi hal ini mengakibatkan konsumen merasa dirugikan dan hak-haknya tidak terpenuhi.
Dari hasil penelitian terhadap pihak SPBU pun menyatakan bahwa sebenarnya pembulatan harga tidak ada dalam SOP Perusahaan dan akan bertanggungjawab dengan menunjukkan bukti pembayaran dan akan diganti sesuai kembalian konsumen dan pihak operator akan dikenakan sanksi teguran pertama, jika tetap terjadi di operator yang sama maka akan dikenakan sanksi pemotongan gaji hingga di skorsing selama 2 minggu.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Akibat Pembulatan Harga.
Download berkas