Penulis / NIM
ANGGY ANGRAINI NURNANINGSI NURDIN / 1011417027
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
-ABSTRAK
ANGGI ANGGRAINI NURNANINGSI NURDIN. NIM: 1011417027. STATUS HUKUM PEMILIKAN TANAH OLEH MASYARAKAT DI SEKITARAN WILAYAH PESISIR PANTAI KOTA GORONTALO. Pembimbing I: MUTIA CHERAWATY THALIB, SH, MH. Pembimbing II: DOLOT ALHASNI BAKUNG., SH.MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum pemilikan tanah oleh masyarakat disekitaran wilayah pesisir pantai kota Gorontalo dan mengetahui apa pengaturan hukum pemilikan tanah oleh masyarakat disekitaran wilayah pesisir pantai kota Gorontalo.
Jenis penelitian normatif/empiris. Dalam penelitian ini akan dikaji bagaimana Status Hukum Pemilikan Tanah dan bagaimana prosedur penerbitan sertifikat hak milik atas tanah di wilayah pesisir pantai Kota Gorontalo.
Hasil penelitian ini menunjukan 1). Status Hukum Pemilikan Tanah Oleh Masyarakat Disekitaran Wilayah Pesisir Pantai Kota Gorontalo ada yang telah memiliki sertifikat dan ada yang belum memiliki sertifikat atas tanah yang di tempatinya. Adapun yang sudah memiliki sertifikat status tanahhnya sudah hak milik sebagaimana data yang di peroleh dari lapangan. Selanjutnya yang belum memiliki sertifikat artinya belum ada status hukum tanah yang jelas. Maka dengan itu saat ini pihak Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pendaftaran tanah akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2). Prosedur penerbitan sertifikat Hak Milik atas tanah oleh masyarakat disekitaran wilayah pesisir pantai Kota Gorontalo yakni memiliki syarat tersendiri dalam hal permohonan hak atas tanah khusus wilayah pesisir pantai tentunya syaratnya adalah Peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi/ kabupaten/kota, atau rencana zonasi Wilayah Pesisir; , Mendapat rekomendari dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah itu sendiri.
Kata Kunci: Status Hukum; Tanah; Pesisir Pantai.
Download berkas