Penulis / NIM
RIZKI HIDAYAT PALANTU / 1011417034
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
MELLISA TOWADI, S.H, M.H / 0009088903
Abstrak
ABSTRAK
RIZKI HIDAYAT PALANTU, NIM: 1011417034, Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Bbm Bersubsidi Di Desa Bongo Nol, Pembimbing I, Lisnawaty W. Badu SH.,MH, Pembimbing II Melisa Towadi, SH.,MH
Kebijakan kriminal terhadap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang terjadi diwilayah SPBU Bongo Nol lebih kepada menitik beratkan pada sifat â€Represive†(Penindasan/pemberantasan/penumpasan), setelah kejahatan atau tindak pidana terjadi. dan lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah atau kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung. Upaya ini digunakan terlebih untuk mengarahkan agar tujuan kegiatan usaha dalam sektor minyak dan gas bumi dapat dilakukan seoptimal mungkin sehingga mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Faktor- Faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana pada kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pelaku di wilayah SPBU Bongo Nol dalam penelitian ini sangat banyak yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu faktor hukumnya sendiri seperti kurang detilnya peraturan yang mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pelaku yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, faktor penegak hukum dimana proses penegak hukum akan berjalan pada semestinya bilamana aparat hukum menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik masing-masing, dan faktor budaya hukum yang dimana dalam menghadapi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh para pelaku, aparat hukum harus mempunyai mentalitas yang kuat sehingga dalam memproses kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi khususnya di SPBU Bongo Nol aparat penegak hukum bisa menjalankan proses penegakan hukum tanpa memilah-milah siapa pelaku yang membelakangi serangkaian penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi tersebut..
Kata Kunci : Bahan Bakar Minyak, Penegakan Hukum, Hukum Kriminal
Download berkas