Penulis / NIM
KHATIM MUTHMAINNAH ABAS / 1011417043
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum terhadap pemberian upah Guru Honorer di Kabupaten Gorontalo dan untuk mengetahui apa saja kendala dan solusi pelaksanaan kontrak oleh Peraturan Bupati di Kabupaten Gorontalo
Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang berpedoman pada hasil wawancara karena penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan sehingga didapat data yang nyata secara faktual.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa gaji guru honorer belum seimbang dengan upah minimum di Kabupaten Gorontalo karena sampai saat ini belum ada gerakan atau cara dari pemerintah untuk menyamaratakan gaji guru honorer dengan gaji pegawai negeri sipil atau PNS mengingat guru honorer hanya sebagai guru kontrak. Dan sampai saat ini pemerintah belum selesai menuntaskan tugasnya untuk menjadikan gaji para guru honorer sama rata dengan gaji para guru PNS. Apa yang diberikan oleh pemerintah untuk guru honorer hanya menjadi penyelesaian masalah jangka pendek bukan jangka panjang. Namun Pemerintah dalam hal ini Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PPPK telah merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema. Skema pertama, honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi cpns, sedangkan yang berusia lebih dari 35 tahun bisa mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Sementara, honorer yang tidak lolos seleksi cpns dan pppk akan diberi kesempatan bekerja asalkan dibutuhkan pemerintah daerah dan digaji sesuai dengan upah minimum regional atau UMR.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Upah, Guru Honorer
Download berkas