SKRIPSI

Penulis / NIM
RIZKI CAHYO HD. VINORS / 1011417045
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK RIZKI CAHYO HD. VINORS.NIM :1011417045. PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA TINDAK PIDANA ABORSI DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I :Moh. R. Puluhulawa, SH.,M.HUM. dan Pembimbing II : Nuvazria Achir, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hak Tersangka Tindak Pidana Aborsi Di Kota Gorontalo dan untuk meengetahui apa faktor penghambat perlindungan terhadap hak tersangka tindak pidana aborsi di Kota Gorontalo.Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang dengan kata lain adalah penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi di masyarakat.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa aborsi adalah tindakan yang sangat dilarang sesuai dengan yang dicantumkan pada pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Selain itu, penelitian ini merujuk pada perlindungan hak tersangka tindak pidana aborsi, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.Akan tetapi dalam kasus ini tersangka tidak mendapatkan hak-nya sebagaimana di atur dalam Pasal 50 KUHAP, dan bertentangan dengan Pasal 110 KUHAP bahwa proses penanganan perkara mempunyai ketentuan hari dalam proses penyidikan.Buktinya bahwa kasus ini sudah mandek selama 1 (satu) tahun dan sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas.Selain itu, tersangka tidak melakukan upaya apapun karena mungkin tersangka tidak tahu bahwa dia mempunyai hak dalam melakukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang. Kemudian dalam kasus ini peneliti menemukan faktor yang mendominasi penghambat perlindungan hak tersangka tindak pidana aborsi di Kota Gorontalo yaitu kurangnya pemahaman penyidik tentang batas ketentuan hari dalam prsoses penyidikan, dan tersangka yang tidak mengetahui hak-haknya dalam proses penyelesaian kasus aborsi, dia hanya menunggu tindakan dari aparat penegak hukum sehingga pada akhirnya kasus ini mandek selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci : Perlindungan hak, Tersangka, Aborsi
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011