Penulis / NIM
RIZKI CAHYO HD. VINORS / 1011417045
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
RIZKI CAHYO HD. VINORS.NIM :1011417045. PERLINDUNGAN HAK
TERSANGKA TINDAK PIDANA ABORSI DI KOTA GORONTALO. Dibimbing
oleh masing-masing Pembimbing I :Moh. R. Puluhulawa, SH.,M.HUM. dan
Pembimbing II : Nuvazria Achir, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum
Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hak
Tersangka Tindak Pidana Aborsi Di Kota Gorontalo dan untuk meengetahui apa faktor
penghambat perlindungan terhadap hak tersangka tindak pidana aborsi di Kota
Gorontalo.Penelitian ini adalah penelitian Empiris yang dengan kata lain adalah
penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang
terjadi di masyarakat.Hasil penelitian ini menegaskan bahwa aborsi adalah tindakan
yang sangat dilarang sesuai dengan yang dicantumkan pada pasal 75 ayat (1) UU No.
36 Tahun 2009 tentang kesehatan.Selain itu, penelitian ini merujuk pada perlindungan
hak tersangka tindak pidana aborsi, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan
suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.Akan tetapi dalam
kasus ini tersangka tidak mendapatkan hak-nya sebagaimana di atur dalam Pasal 50
KUHAP, dan bertentangan dengan Pasal 110 KUHAP bahwa proses penanganan
perkara mempunyai ketentuan hari dalam proses penyidikan.Buktinya bahwa kasus ini
sudah mandek selama 1 (satu) tahun dan sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian
hukum yang jelas.Selain itu, tersangka tidak melakukan upaya apapun karena mungkin
tersangka tidak tahu bahwa dia mempunyai hak dalam melakukan upaya hukum sesuai
ketentuan dalam undang-undang. Kemudian dalam kasus ini peneliti menemukan
faktor yang mendominasi penghambat perlindungan hak tersangka tindak pidana aborsi
di Kota Gorontalo yaitu kurangnya pemahaman penyidik tentang batas ketentuan hari
dalam prsoses penyidikan, dan tersangka yang tidak mengetahui hak-haknya dalam
proses penyelesaian kasus aborsi, dia hanya menunggu tindakan dari aparat penegak
hukum sehingga pada akhirnya kasus ini mandek selama 1 (satu) tahun.
Kata Kunci : Perlindungan hak, Tersangka, Aborsi
Download berkas