Penulis / NIM
ROI REYNALDI SIHALOHO / 1011417050
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
ROI REYNALDI SIHALOHO, NIM : 1011417050 ¢"ANALISIS FRASA TANPA PERSETUJUAN KORBAN DALAM PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI¢. PEMBIMBING I: PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA, S.H., M.HUM. PEMBIMBING II: MOH. TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.KN.
Penelitian ini dimaksudkan (1) untuk menjabarkan dan memahami rasio legis atau pemikiran dengan akal sehat frasa tanpa persetujuan korban dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terhadap kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. (2) untuk menjelaskan dan menjabarkan konsep consent (persetujuan) dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian studi kepustakaan, dan pendekatan penelitian kualitatif. Pada penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yang bersumber dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Bahan hukum sekunder, yang menerangkan penjelasan tentang bahan hukum primer, yaitu buku-buku, undang-undang, jurnal, serta literatur lain yang memiliki keterhubungan dengan tema permasalahan tersebut. Bahan hukum tersier atau bahan hukum pembantu yang membantu menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder seperti kamus dan internet.
Hasil penelitian menunjukan bahwa frasa tanpa persetujuan korban dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 disini adalah untuk menetapkan ruang lingkup kekerasan seksualnya. Maka tidak tepat, jika Permendikbud Ristek ini dianggap sebagai peraturan yang melegitimasi perzinaan. Permendikbud Ristek ini memberikan kesempatan dalam sosialisasi ilmu seputar seks dengan menambahkan sudut pandang adat dan agama. Dari sisi ketersediaan, kehadiran Permendikbudristek ini dapat mereduksi tindak pelecehan seksual dan memberikan payung hukum terhadap kekerasan seksual. Kasus-kasus yang terjadi, khususnya di lingkungan pendidikan belakangan ini menunjukan bagaimana sebenarnya korban menanggung beban ganda akibat tidak adanya payung hukum yang jelas. Maka dengan dikeluarkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dirasa sudah tepat sebagai upaya pencengahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi khususnya dilingkungan pendidikan.
Kata Kunci : Kekerasan Seksual; Permendikbud Ristek; Perguruan Tinggi; Persetujuan
Download berkas