SKRIPSI

Penulis / NIM
FITRIANA NUR BIYA / 1011417053
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK FITRIANA NUR BIYA, NIM 1011417053. Urgensi Peraturan Sepeda Listrik Di Daerah Gorontalo. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H dan Pembimbing II : Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, S.H., M.H. Jurusal Ilmu Hukm Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini membahas tentang urgensi peraturan sepeda listrik di daerah Gorontalo. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana urgensi sepeda listrik di daerah Gorontalo kaitannya dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah Gorontalo dalam menyikapi kekosongan hukum mengenai regulasi sepeda listrik di daerah Gorontalo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum disertai dengan wawancara prariset untuk keperluan data awal dan teknik analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1. Mengapa pembentukan aturan daerah terkait sepeda listrik dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena adanya dampak yang ditimbulkan dari faktor kebutuhan masyarakat, perubahan sosial dan budaya yang sudah tidak bisa dibendung lagi, ketidakjelasan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ membuat banyaknya pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan memperhatikan laju kecepatan di jalan umum aturan yang ada dinilai belum maksimal dalam menangani fenomena terkait sepeda listrik sehingga, faktorfaktor tersebut semakin mendorong pengembangan majunya teknologi dibidang transportasi membuat semakin banyaknya pengguna sepeda listrik yang dimana hukum tidak seharusnya tertinggal oleh perubahan zaman, hal inilah yang membuat pembentukan perda tentang regulasi sepeda listrik harus disegerakan. 2. Pemerintah daerah Gorontalo dalam menyikapi kekosongan hukum mengenai regulasi sepeda listrik di daerah Gorontalo dilihat dari sudut pandang DPRD provinsi dinilai belum sesuai dengan teori hukum yang digunakan dalam penelitian terkait penggunaan regulasi sepeda listrik yaitu, teori hukum pembangunan, teori hukum progresif dan teori hukum pembangunan. Kata Kunci : Urgensi, Peraturan Daerah, Sepeda Listrik
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011