Penulis / NIM
FITRIANA NUR BIYA / 1011417053
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
FITRIANA NUR BIYA, NIM 1011417053. Urgensi Peraturan Sepeda Listrik
Di Daerah Gorontalo. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I :
Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H dan Pembimbing II : Mohamad
Rusdiyanto U. Puluhulawa, S.H., M.H. Jurusal Ilmu Hukm Fakultas Hukum
Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini membahas tentang urgensi peraturan sepeda listrik di daerah
Gorontalo. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui
bagaimana urgensi sepeda listrik di daerah Gorontalo kaitannya dengan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk
mengetahui bagaimana pemerintah daerah Gorontalo dalam menyikapi
kekosongan hukum mengenai regulasi sepeda listrik di daerah Gorontalo. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan
menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum disertai dengan wawancara prariset untuk keperluan data awal dan teknik analisis.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1. Mengapa pembentukan
aturan daerah terkait sepeda listrik dapat dikaitkan dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena adanya
dampak yang ditimbulkan dari faktor kebutuhan masyarakat, perubahan sosial dan
budaya yang sudah tidak bisa dibendung lagi, ketidakjelasan yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ membuat banyaknya
pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan dan
memperhatikan laju kecepatan di jalan umum aturan yang ada dinilai belum
maksimal dalam menangani fenomena terkait sepeda listrik sehingga, faktorfaktor tersebut semakin mendorong pengembangan majunya teknologi dibidang
transportasi membuat semakin banyaknya pengguna sepeda listrik yang dimana
hukum tidak seharusnya tertinggal oleh perubahan zaman, hal inilah yang
membuat pembentukan perda tentang regulasi sepeda listrik harus disegerakan. 2.
Pemerintah daerah Gorontalo dalam menyikapi kekosongan hukum mengenai
regulasi sepeda listrik di daerah Gorontalo dilihat dari sudut pandang DPRD
provinsi dinilai belum sesuai dengan teori hukum yang digunakan dalam
penelitian terkait penggunaan regulasi sepeda listrik yaitu, teori hukum
pembangunan, teori hukum progresif dan teori hukum pembangunan.
Kata Kunci : Urgensi, Peraturan Daerah, Sepeda Listrik
Download berkas