Penulis / NIM
VIVI OKTAVIANI PULUKADANG / 1011417056
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Salah satu tujuan Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 ialah memajukan kesejahteraan umum. Tujuan ini kemudian diejawantahkan ke dalam peraturan di bawah UUD 1945, yaitu undang-undang yang membahas mengenai penyelenggaraan kesejahteraan. Pengaturan mengenai kesejahteraan dibagi ke dalam banyak Undang-undang dengan harapan dapat memberikan kontribusi maksimal, namun pada kenyataannya justru menyebabkan beberapa persoalan dari segi norma maupun implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persoalan-persoalan yang terdapat dalam beberapa undang-undang dalam lingkup kesejahteraan, selanjutnya memberikan alternatif dalam penanganan persoalan dengan kodifikasi peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan melalui konsep omnibus law.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis dengan sumber data resmi dan aktual yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan saat ini memiliki beberapa persoalan baik pada tataran norma maupun implementasi. Persoalan tersebut menjadi penghambat penyelenggaraan di Indonesia dan memperparah obesitas regulasi di Indonesia. Selanjutnya, alternatif penanganan persoalan sekaligus upaya perbaikan penyelenggaraan kesejahteraan di Indonesia adalah dengan melakukan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang diawali dengan proses harmonisasi dan simplifikasi menggunakan metode omnibus law yang diawali dengan transplantasi hukum sesuai sistem hukum di Indonesia.
Download berkas