Penulis / NIM
DANDI AHMAD / 1011417058
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang menetapkan besaran tertinggi layanan Rapid Test pada kenyataanya biaya pemeriksaan Rapid Test tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan, bahkan melebihi dari ketentuan akan membuka praktik yang melanggar hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serta tidak sejalan dengan asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Nasional. Oleh sebab itu, penting mengkaji pihak-pihak yang menetapkan Harga Rapid Test Covid-19 Di Luar Batas Berdasarkan Asas Keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai bahan hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya siap dalam menghadapai situasi kedaruratan nasional. Lahirnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 pada praktiknya masih melahirkan variasi harga dalam test antibody. Apabila mengacu pada kekuatan mengikatnya suatu aturan maka regulasi dalam bentuk surat edara tersebut masih memiliki kekurangan dalam hal daya ikatnya. Oleh sebab itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang menetapkan harga rapid tast antibody dapat dilakukan melalui kebijakan penal (pidana) dengan menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum adminstratif serta kebijakan non-penal dengan bentuk sosialisasi dan penegasan terhadap lahirnya SE.
Kata Kunci: Surat Edaran, Rapid Test ƒƒ‚‚ƒ...‚ Tindak Pidana
Download berkas