Penulis / NIM
LANI CAHYANI KOROMPOT / 1011417062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
LANI CAHYANI KOROMPOT, NIM 1011417062. Implementasi Peraturan Daerah Provinisi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Fenty Puluhulawa, S.H., M.Hum, dan Pembimbing II : Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. Jurusal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini membahas tentang implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan untuk mengetahui apa saja faktor yang menjadi kendala dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan teknik wawancara, studi dokumen, dan teknik observasi serta di dukung oleh sumber data terpercaya dan actual.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1. Dalam implementasi Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 telah diterapkan cukup maksimal oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan tugas yang telah ditetapkan serta kewenangan yang telah di koordinasikan yang dalam hal ini mencakup segala upaya yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, penegasan ini di dukung oleh beberapa informasi dan juga eksplorasi yang dilakukan oleh peneliti. 2. Dalam penerapannya, faktor kendala yang menjadi penghambat implementasi hanya terdapat pada faktor masyarakat dan faktor budaya atau lingkungan yang dalam hal ini mencakup kesadaran hukum masyarakat itu sendiri serta budaya yang terdapat pada masyarakat yang tidak mentaati ketentuan hukum sehingganya menjadi kebiasaan yang dianggap biasa oleh masyarakat itu sendiri.
Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Corona Virus Disease 2019
Download berkas