Penulis / NIM
REGITA A.S. BADJUKA / 1011417063
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
REGITA A.S. BADJUKA (NIM: 1011417063) 2017, KEDUDUKAN RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Moh. R.U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, dan Pembimbing II : Lisnawaty W. Badu, SH.,MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia serta untuk mengetahui penerapan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana dengan pendekatan terhadap norma pada Undang-Undang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kedudukan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dapat memberikan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam hal ini korban juga dilibatkan di dalam proses, sementara pelaku kejahatan juga didorong untuk mempertanggung-jawabkan atas tindakannya, yaitu dengan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat. Penerapan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berbagai macam kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, namun dalam realitasnya terdapat inkonsistensi aparat penegak dalam mengimplementasikan restoratif justice dalam suatu perkara. Bahkan banyak perkara yang mengesampingkan restoratif justice hingga berujung pemidanaan bagi si pelaku kejahatan.
Kata Kunci: Restoratif Justice, Sistem Perdilan Pidana.
Download berkas