Penulis / NIM
NADIA BUWONO / 1011417065
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NADIA BUWONO, NIM: 1011417065, FENOMENA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
DI MASA PANDEMI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM,
Pembimbing I : Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH. Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH.,
MH. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo.
Tujuan penelitian menganalisis Fenomena Pernikahan Di Bawah Umur Di Masa Pandemi
Covid-19 Dalam Perspektif Sosiologi Hukum dan Mengetahui Bagaimana cara KUA dalam
menangani kasus pernikahan dibawah umur pada masa pandemi Covid-19 di Kota Gorontalo dan
Mengetahui Faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya pernikahan dibawah umur pada masa
pandemi Covid-19.
Kementerian PPPA melaporkan pada masa pandemi Covid-19 angka pernikahan di bawah
umur meningkat, khususnya di Kecamatan Kota Timur. Maka, hal ini perlu diperhatikan oleh
aparat setempat yaitu KUA, karena KUA merupakan peranan yang penting dalam meminimalisir
angka pernikahan di bawah umur. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis terdorong untuk
melakukan penelitian untuk mengetahui potret pernikahan di bawah umur di KUA Kecamatan
Kota Timur, upaya apa saja yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Kota Timur dalam menangani
angka pernikahan di bawah umur pada masa pandemi Covid-19, kendala apa saja yang KUA
Kecamatan Timur alami dalam menangani pernikahan di bawah umur.
Faktor yang menyebabkan pernikahan di bawah umur yaitu faktor Kebiasaan, faktor ekonomi,
faktor Perjodohan, dan faktor Pendidikan Rendah. Penyebabnya adalah kebebasan media,
lemahnya pengawasan orang tua, sehingga terjadilah suatu keadaan yang tidak diinginkan yaitu
hamil diluar nikah. Dalam hal ini berdampak pada keterpaksaan untuk menikah sehingga adanya
permohonan dispensasi agar dapat melakukan pernikahan diusia terlalu dini.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Pernikahan Di Bawah Umur, Covid-19.
Download berkas