Penulis / NIM
SULISTIANINGSI BUYU / 1011417076
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Sulistianingsi Buyu Nim : 1011417076 Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin Di Kabupaten Pohuwato, Pembimbing I : DR. Fence M Wantu, SH., MH Dan Pembimbing II : Lisnawaty W Badu, SH., MH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penambang emas tanpa ijin di kabupaten pohuwato jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian empiris yaitu melakukan identfikasi hukum dan melakukan penelitian terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Adanya aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Pohuwato di pengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya adalah, faktor sosial, faktor hukum, faktor ekonomi. dan Faktor perhatian pemerintah : Sejauh ini pemerintah daerah belum memebrikan perhatian penuh terhadap rakyat penambang hal ini di buktikan dengan belum di terbitkannya IUP dan WPR, sementara rakyat Kabupaten Pohuwato telah berupaya sejak 2013. Penegakan Hukum terhadap aktivitas tambang emas di Kabupaten Pohuwato, belum Evektif, sebab berdasarkan hasil penelitian di temukan bahwa ada 33 Alat yang beraktivitas, di tambang illegal, yang di duga milik belasan orang akan tetapi belum di proses hukum sampai hari ini hal ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan.
Untuk mengatasi permaslahan yang terjadi sebagaimana di uraikan dalam pembahasan peneliti merekomendasikan solusi yaitu Penegakan hukum terkait dengan aktivitas tambang illegal di kabupaten pohuwato perlu untuk di pertegas, hal ini dalam rangka, agar tidak ada lagi masyrakat yang berani melakukan akitvitasn tambang secara illegal dan melanggar hukum sealin itu pemerintah daerah kabupaten pohuwato, perlu menaruh perhatian lebih terhadap aktivitas pertambangan oleh masyrakat kabupten pohuwato, dengan cara menerbitkan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), hal ini penting agar masyrakat tidak terjebak dalam aktivitas tambang yang melanggar hukum serta mencemarkan lingkungan, selain itu adanya IUP dan WPR dapat meningkatkan perekonomian masyrakat pohuwato.
Kata kunci :
Hukum, Tambang, Ilegal
Download berkas