Penulis / NIM
LISTIA RAHMAWATI BUMULO / 1011417078
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
LISTIA RAHMAWATI BUMULO (NIM: 1011417078) 2021. Rekonstruksi Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH, Pembimbing II : Abdul Hamid Tome, SH., MH
Penelitian ini membahas tentang rekonstruksi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui rasio legis atau sejarah pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan serta mengetahui penataan kewenangan yang ideal bagi Badan Pemeriksa Keuangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dimana dengan menggunakan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1.) Pentingnya hal terkait keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan ini sudah disadari oleh para pendiri bangsa sejak awal kemerdekaan. Pada awal terbentuknya Badan Pemeriksa Keuangan lembaga ini masih menggunakan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Namun semakin berjalan dan berkembangnya proses pemerintahan di Indonesia peraturan terkait Badan Pemeriksa Keuangan ini semakin diperbaharui dan disempurnakan dengan berbagai rancangan PERPPU dan Undang-Undang yang telah diberlakukan sampai saat ini. Hal yang paling mendasari peraturan terkait Badan Pemeriksa Keuangan semakin diperbaharui dan diperkuat yaitu dikarenakan pengelolaan keuangan sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta untuk menyeimbangkan kedudukan lembaga di Indonesia. 2.) Kemudian untuk mencapai dan mewujudkan pemerintahan yang bersih Badan Pemeriksa Keuangan harus melakukan penatan kewenangan yang ideal. Hal ini dapat terwujud dengan mulai memaksimalkan pemahaman terkait prinsip-prinsip kewenangan yang bersih, serta Badan Pemeriksa Keuangan juga harus mempertahankan dan mengoptimalkan hal-hal terkait independen, integritas, dan professional yang tertuang dalam kode etik Badan Pemeriksa keuangan yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas untuk menjaga martabat dan kehormatan serta kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan.
Kata Kunci : Badan Pemeriksa Keuangan, Kewenangan, Pemerintahan yang Bersih
Download berkas