Penulis / NIM
UMI YUNUS / 1011417079
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
UMI YUNUS, NIM : 1011417079. ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NON-ALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISESAS 2019 SEBAGAI BENCANA NASIONAL TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN PRESTASI KEPADA KREDITUR, PEMBIMBING I : MUTIA CHERAWATI THALIB, S.H.,M.Hum, PEMBIMBING II : DOLOT ALHASNI BAKUNG, S.H., M.H
Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional membawa konsekuensi logis terhadap pelaku usaha khususnya hutang-piutang. Dalam Keadaan yang seperti ini disebut keadaan memaksa (force majeure). Didalam suatu perjanjian pada umumnya selalu memasukkan klausula mengenai force majeure. pandemi Covid-19 tentu menimbulkan perdebatan antar pelaku usaha yang terkait dalam dalam perjanjian bisnis. Pihak debitur yang memiliki kewajiban kontraktual menjadikan keadaan pandemic sebagai alasan pembatalan kontrak atau perjanjian yang sudah ada
Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hokum normative dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitan menunjukkan Keppres 12 Tahun 2020 dapat di jadikan acuan untuk melakukan penundaan prestasi dengan beberapa alas an yaitu: 1). Kebijakan Covid-19 menyulitkan pelaku usaha/debitur, 2). Pendemi Covid-19 tidak dapat di prediksi, 3). Ketantuan dalam penundaan prestasi terhadap kreditur telah cukup di atur. Akibat hokum dalam penundaan prestasi debitur terhadap kreditur di atur dalam beberapa ketentuan yaitu Pasal 617 ayat (1) KUH Perdata , Pasal 1245, KUHPerdata, Pasal 1254 KUH Perdata , Pasal 1256 KUH Perdata , Pasal 1265 KUH Perdata , Pasal 1335 KUH Perdata , Pasal 1337 KUH Perdata. Covid-19 sendiri di kategorikan sebagai force majure yang bersifat sementara,
Kata Kunci:, Covid-19, Force Majure, Perjanjian
Download berkas