Penulis / NIM
REX JERDEY IMANUEL MANILA PAKU / 1011417082
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
REX JERDEY IMANUEL MANILA PAKU, NIM 1011417082. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus Polres Bone Bolango). Dibawah Bimbingan Lisnawaty W. Badu SH.,MH selaku Pembimbing I dan Moh.Taufiq Zulfikar Sarson, S.H M.H M.Kn selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021.________________________________________
Tujuan penelitian untuk mengetahui Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di wilayah hukum Polres Bone Bolango. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian lapangan (field reseach) dan Penilaian kepustakaan (library reseach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatifterhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Polres Bone Bolango menemukan setidaknya yang paling berpengaruh terkait bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan disebabkan oleh 2 (dua) faktor utama, yaitu faktor kebutuhan ekonomi dan faktor adanya kesempatan (appropriate timing), karena berdasarkan fakta di lapangan faktor ekonomi dan juga orang yang memiliki kesempatan tersebut yang melakukan suatu kejahatan tindak pidana pencurian tersebut atau yang dapat diartikan waktu yang tepat untuk melakukan tindak kejahatan.Upaya preventif oleh Kepolisian dengan melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Bone Bolango serta melaksanakan penyuluhan/sosialisasi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban agar supaya dapat menanggulangi dan mengurangi suatu kejahatan tersebut diwilayah setempat. Bagi Aparat penegak hukum (kepolisian) sebaiknya lebih mengoptimalkanperanannya serta dapat memanfaatkan teknologi sebagai upaya pengawasan di wilayah setempat. Selain itu, aparat hukum tidak hanya sekedar menunggu laporan, namun harus lebih aktif dengan langkah atau strategi khusus dalam menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan di masyarakat.
Kata Kunci: Kriminologi, Pencurian, Kekerasan.
Download berkas