Penulis / NIM
SOFYAN BOBIHU / 1011417089
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Penyidik dalam menangani tindak pidana kejahatan penipuan bisnis online dan hambatan penyidik dalam menangani tindak pidana kejahatan penipuan bisnis online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris. Sampel dalam penelitian ini adalah Penyidik sejumlah 2 orang dan korban (Penipuan) sejumlah 2 orang. Tehnik pengumpulan data melalui wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menujukan bahwa Peran Penyidik dalam menangani tindak pidana kejahatan penipuan bisnis online dilakukan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat serta melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Namun peran tersebut belumlah berjala baik, sebab sosialisasi yang dilakukan belumlah menyentuh masyarakat secara langsung dan proses peyelidikan dan penyidikan belum begitu akurat untuk menemukan bukti yang syah. Serta pendindakan terhadap pelaku penipuan oleh penyidik polri belum efektif, akibatnya masyarakat tidak jera dengan sanksi yang ada, terlebih pelaku merasa tidak takut karena memakai akun palsu (Bodong), sehingga penyidik susah untuk melacak keberadaaan pelaku. Faktor penghambat penyidik diantaranya, sulitnya melacak pelaku penipuan karena pelaku biasanya memakai identitas palsu, sulitnya membuka rekening pelaku karena perijinan birokrasi bank, minimnya penyidik Polres Gorontalo yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang ITE dan cyber crime, serta keterbatasan alat alat khusus cyber crime yang di miliki oleh Polres Gorontalo.
Download berkas