Penulis / NIM
TITTO ARIYANTO SUAIBA / 1011417090
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
Titto Ariyanto Suaiba, NIM. 1011417090 Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Desember Tahun 2022, Skripsi Tinjauan Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Akademisi Di Gorontalo, Lisnawaty W. Badu, SH.,MH Pembimbing I dan Suwitno Y. Imran., SH., MH Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan Tentang Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Akademisi di Gorontalo dan mengetahui Upaya Kepolisian Daerah Gorontalo dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang terjadi, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa Tindakan Pelaku Memenuhi Unsur Tindak Pidana, yakni pelaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak ditemukan adanya alasan untuk dapat menghapus pidana seperti alasan pemaaf dan terbukti meyakinkan menurut hukum ditinjau dari keberadaan akun media sosial bersangkutan. Tuntutan Tidak Memberi Efek Jera, sebab berdasarkan isi tuntutan dan vonis yang diberikan hakim yakni 4 bulan dengan masa percobaan 10 bulan sangat rendah jika didasarkan pada ketentuan UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒƒ‚‚ƒƒ‚. Menurut peneliti, untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan terlebih dahulu sesuatu yang memberatkan dan meringankan terdakwa dimana pelaku tidak menunjukkan itikad baik dan tidak meminta maaf, serta berstatus sebagai seorang Aparatur Sipil Negara. Sementara Upaya Kepolisian Daerah Gorontalo dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Gorontalo yakni dengan Melakukan Edukasi Dan Pembinaan Kepada Masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi terkait keberadaan undang-undang transaksi eletronik secara berkala, baik secara langsung maupun melalui media social, Menerima Aduan, Melakukan Mediasi terhadap pelaku dan korban serta mengupayakan penyelesaian hokum secara non penal, dengan menjadi mediator yang sifatnya netral untuk kedua pihak. Selanjutnya, mengumpulkan bukti dari pelanggaran atau tindak pidana dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk selanjutnya dilakukan proses maupun upaya represif dengan melimpahkan Berkas ke Pengadilan.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi, Pencemaran Nama Baik, Akademisi
Download berkas