Penulis / NIM
FEBRIANTI R. SUNGO / 1011417094
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
FEBRIANTI R. SUNGO NIM : 1011417094 2021. ANALISIS TERHADAP DISPARITAS PUTUSAN HAKIM ATAS PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK. Dibimbing oleh masing-masing Bapak Dr. Fence M. Wantu S.H., M.H pembimbing I dan Bapak Novendri M. Nggilu S.H., M.H pembimbing II
Penelitian ini adalah memiliki tujuan untuk mengetahui perbedaan penjatuhan pidana yang serupa tanpa alasan atau pembenaran yang jelas merupakan kegagalan suatu sistem untuk mencampai persamaan keadilan didalam negara hukum. Pada tindak pidana pembunuhan berencana hal tersebut belum tentu dapat memberikan efek jera seseorang dalam melakukan tindak pidana, ada dua rumusan masalah yaitu : 1). Bagaimana Analisis Disparitas Putusan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak pada Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kbj dan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Gto? 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi Disparitas Putusan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak?.
Jenis penelitian ini penelitian normative dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus atau Undang-Undang. Sumber data penelitian ini adalah bahan hukum primer yang bertumpu pada aturan undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu segala bentuk publikasi yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Metode pengumpulan data yang digunakan pendekatan pustaka, teknik pengolahan dan analisis data dengan cara melakukan pemilihan-pemilihan data sekunder dan melakukan penyusunan hasil penelitian secara sistemasitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dari dua putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana oleh anak terdapat disparitas pidana dengan melihat kasuistik perkara. Namun, disparitas pidana yang diakibatkan merupakan suatu fenomena putusan hakim yang kerap terjadi disetiap negara hukum.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1). Aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa disparitas didalam pemidanaan itu adalah suatu perbedaan yang wajar apabila diputuskan dengan suatu alasan. 2). Para pejabat hukum yang masuk dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana hendaknya memberikan kepastian secara jelas terkait disparitas pidana, agar masyarakat menilai bahwa hukum di Indonesia mempunyai tujuan keadilan.
Kata Kunci : Disparitas, Anak, Pembunuhan Berencana
Download berkas