SKRIPSI

Penulis / NIM
NOVRIYANTO NUSI / 1011417098
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK Novriyanto Nusi, NIM 1011417098. Keabsahan Kontrak Kerja Secara Elektronik Terhadap Content Creator Khususnya Anak Dibawah Umur. Dibawah Bimbingan Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum selaku Pembimbing I dan Moh. Taufiq Z. Sarson, S.H., M.Kn selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021. ________________________________________ Tujuan penelitian untuk mengetahui Keabsahan Kontrak Kerja Secara Elektronik Terhadap Content Creator Khususnya Anak Dibawah Umur. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Keabsahan Kontrak Kerja antara Pihak Youtube dengan Content Creator yang Masih di Bawah Umur dalam ketentuan perundang-undangan memuat empat syarat keabsahan suatu perjanjian dimana salah satunya menyakut kecakapan membuat perjanjian. Layaknya dunia nyata, ada beberapa persyaratan dari pihak penyedia layanan elektronik yang harus disetujui oleh pengguna media sosial, terlebih seorang content creator. Persyaratan ini biasa dikenal sebagai terms of service (persyaratan layanan). Salah satu yang biasanya diatur dalam terms of service adalah umur dari pengguna, sehingga hubungan hukum yang terjalin antara anak dan badan atau lembaga tersebut didasari oleh adanya hubungan kerja kedua belah pihak, yang mana anak tersebut bisa diwakili oleh orang tua atau walinya berdasarkan perjanjian kerja karena anak masih belum dapat melakukan perbuatan hukum secara mandiri, hal ini disebabkan anak dikategorikan sebagai orang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Adapun regulasi pemerintah mengenai kontrak kerja antara youtube dengan content creator yang masih dibawah umur dapat dilihat dalam beberapa peraturan perundang ยข" udangan di Indonesia yang mengatur mengenai tata cara perikatan atau kontrak kerja seperti KUH Perdata, UU ITE dan dan dalam UU Ketenagakerjaan. KUH Perdata misalnya, salah satu hal yang dapat menjadi acuan dalam keabsahan kontrak adalah umur yakni 21 tahun atau sudah menikah sehingga berdasarkan rumusan permasalahan peneliti memberikan gagasan berupa content creator dibawah umur diwajibkan untuk didampingi atau diwakili oleh orang tua atau wali dalam melakukan perjanjian atau kontrak dengan penyedia layanan platfrom youtube sehingga tidak dapat merusak keabsahan kontrak atau perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak Kata Kunci : Keabsahan Kontrak Kerja, Conten Creator, Anak.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011