Penulis / NIM
AINUN YAHYA / 1011417110
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
AINUN YAHYA. NIM: (1011417110) 2021. UPAYA PENYELESAIAN SECARA MEDIASI KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN DI WILAYAH HUKUM GORONTALO KOTA. Dibimbing oleh Pembimbing I: LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H dan Pembimbing II: JULIUS T. MANDJO, S.H., M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Banyaknya pelanggaran di bidang lalu lintas merupakan akibat dari kurang disiplinnya masyarakat dalam budaya berlalu lintas. Hal ini sering memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya. Di Kota Gorontalo sendiri sering kali terjadi pelanggaran lalu lintas mulai dari kasus kecelakaan tunggal, tabrakan, hingga kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tetapi dalam penyelesaiannya, banyaknya kasus hanya ada beberapa yang diproses sampai ke Pengadilan Negeri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor apa yang menghambat penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan bagaiamana upaya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di wilayah hukum Gorontalo Kota. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Proses pengumpulan data menggunakan teknik wawancara serta pengambilan data langsung di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Goronntalo Kota. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, banyak kasus yang tidak diproses sampai ke Pengadilan Negeri Gorontalo karena ada beberapa faktor yaitu, Tidak diperoleh bukti yang cukup, Peristiwa kecelakaan yang terjadi ternyata bukan merupakan tindak pidana, Pelaku kecelakaan meninggal dunia, Pelaku kecelakaan masih di bawah umur, Pihak keluarga korban kecelakaan yang sudah mengikhlaskan, serta keluarga korban yang tidak ingin berurusan dengan pengadilan karena memakan waktu yang cukup panjang, dan Perkara pidana telah daluwarsa. Mengenai upaya penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yaitu secara ADR (Alternative Dispute Resolution), Diversi, dan SP3 (Penghentian Penyidikan).
Kata Kunci: Upaya Penyelesaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Menghilangkan Nyawa.
Download berkas