Penulis / NIM
ARYA SAPUTRA PUASA / 1011417115
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Pembimbing 2 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis, apa urgensitas pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman, serta bagaimana bentuk pengelolaan laut yang ideal untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah Jenis Penelitian Hukum Normatif yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma
Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: aspek filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dapat mengacu pada 3 (tiga) sila Pancasila, yakni sila kedua ƒ..."Kemanusiaan Yang Adil dan Beradabƒ‚, sila ketiga ƒ..."Persatuan Indonesiaƒ‚, dan sila kelima ƒ..."Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesiaƒ‚. berdasarkan aspek sosiologis, urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman didasarkan pada realitas yang terjadi saat ini, dimana pada kenyataannya Indonesia kaya akan sumberdaya alam sehingga menjadi perhatian dari para pelaku aktivitas ilegal fishing yang merugikan negara, serta tumpang tindih tupoksi antar lembaga. Terlebih lagi kenyataan dalam masyarakat pesisir yaitu tidak adanya budaya inovasi yang berorientasi pada iptek. Berdasarkan aspek yuridis, urgensi pembentukan peraturan di bidang kemaritiman dapat dilakukan melalui perubahan terhadap beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih. Sementara itu dalam aspek historis, urgensi pembentukan peraturan di bidang kemaritiman dapat dilihat pada pembentukan Partai Nasional Indonesia yang mengikhtiarkan program ekonomi. Adapun bentuk pengelolaan laut ideal yang dijadikan pokok bahasan tambahan dalam pembentukan peraturan di bidang kemaritiman, meliputi: 1) Ruang Lingkup Poros Maritim; 2) Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Poros Maritim; 3) Pengelolaan Laut; 4) Kelembagaan; 5) Partisipasi Masyarakat.
Kata Kunci: Urgensi, Pembentukan, Maritim
Download berkas