Penulis / NIM
HENDRIYANTO BUTOTA / 1011417117
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
Hendriyanto Butota, Nim: 1011417117, Analisis Yuridis Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pembimbing I Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum, Pembimbing II, Jufryanto Puluhulawa,SH., MH
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (UU PTPPO), merupakan manifestasi kehadiran negara untuk melindungi warga negara dari kejahatan perdagangan orang. Permasalahan dalam UUTPO Pasal 1 terdapat 3 unsur yaitu ƒƒ‚‚ƒ..."setiap orang yang melakukanƒƒ‚‚ƒ‚ (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan), ƒƒ‚‚ƒ..."Perumusan seperti ini, maka sebuah tindak pidana perdagangan orang dapat terpenuhi apabila salah satu dari tiga bagian tersebut dilakukan. Sebagai contoh seseorang melakukan perekrutan dengan memanfaatkan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi, maka orang tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal perdagangan orang ini. UU TPPO tidak merumuskan kualifikasi delik (kejahatan atau pelanggaran) sehingga sulit menerapkan ketentuan poging maupun pembantuan, karena Poging terhadap pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54 KUHP) dan membantu melakukan pelanggaran juga tidak dapat dipidana (Pasal 60 KUHP). Adapun tujuan penelitian yakni Untuk dapat mengentahui dan menganilisis Perlindungan perdangan orang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Untuk dapat mengetahui dan menganalisis mekanisme perlindungan ideal perdangan orang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengn pendekatan Statute Approach dan di analisis dengan metode hermeneutika hukum.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam UU No 21 Tahun 2007 perlindungan hukum dalam kebijankanya di arahkan pada beberapa aspek yaitu: restitusi dan kompenasasi, layanan konseling dan bantuan medis, bantuan hukum, pemberian informasi. Selain itu Permasalahan dalam UU No 21 tahun 2007 terletak pada ketidakpastian dan ketidakjelasan delik yang terdapat dalam pasal 4 yang hanya terbatas pada perbuatan ƒƒ‚‚ƒ..."membawaƒƒ‚‚ƒ‚ atau perpindahan sudah terjadi, sehingga yang dijerat hanya pelaku lapangan.
Kata Kunci: Perdangan Orang, UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007, Ketidak jelasan Norma
Download berkas