Penulis / NIM
DJAMALUDIN HABI / 1011417119
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
DJAMALUDIN HABI. 1011417119. 2017. ¢"ANALISIS PENEGAKAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSINASI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA¢. SKRIPSI PROGRAM STUDI S1 HUKUM, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO, DIBAWAH BIMBINGAN :
LISNAWATY W. BADU S.H.,M.H DAN JUFRYANTO PULUHULAWA S.H., M.H
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis yuridis penegakan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi dalam perspektif hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statutaapproach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi dalam perspektif hak asasi manusia dilakukan dengan pendekatan secara persuasif dan mengedepankan prinsip sosial dan restorative justice dalam mensukseskan vaksinasi. Pemerintah dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 cenderung memberikan edukasi dan reward kepada masyarakat yang mau untuk divaksin dan memberikan sanksi administratif bagi yang menolak terutama ruang gerak dan pengaturan persyaratan kartu vaksin dalam menerima pelayanan publik oleh pemerintah dan kepolisian. Vaksinasi erat kaitannya dengan kewajiban dan hak asasi manusia dimana masyarakat yang tidak mau atau menolak vaksin tentu tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar hak asasi manusia lainnya yang rentan dan imunnya rendah yang tentu bisa menyebabkan kematian. (2) Hambatan yang dihadapi oleh penegakan hukum dalam menegakan hukum bagi masyarakat yang menolak vaksinasi yakni banyaknya berita hoaks ataupun hanya berupa potongan berita dari sumber yang kurang kredibel sehingga membuat masyrakat skeptis lagi atas vaksinasi ini serta hambatan dari pemerintah sendiri yang kurang konsisten dalam aturan vaksinasi, dimana untuk vaksinasi yang hanya direncanakan 2 dosis menjadi ada dosis ketiga (booster) bahkan syarat wajib vaksin menjadi lebih luas untuk lansia maupun mantan penyintas Covid-19 yang pada dasarnya telah memiliki imun yang kuat untuk mencegah penularan Covid-19
Kata kunci: Vaksin Covid-19, Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum
Download berkas