Penulis / NIM
RIDHO MAMONTO / 1011417121
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Abstrak
ABSTRAK
Ridho Mamonto, Nim: 1011417121, Tinjauan Yuridis Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Terhadap Kepastian Hukum Bagi Korban dan Masyarakat Dalam Suatu Tindak Pidana, Pembimbing I Dr. Fence M. Wantu., SH., M.H, Pembimbing II, Lisnawaty W. Badu SH., M.H
Jaksa Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Bedasarkan Keadilan Restoratif, yang menerapkan konsep keadilan restoratif di tahap Penuntutan, dengan diterbitkannya. bertentangan prinsip kepastian hukum bagi korban sebagai aktor penting dalam penyelesaian dalam penyelesaian perkara pidana dalam perspektif keadilan restoratif cenderung menolak untuk didamaikan, belum lagi terkait pemehaman aparat penegak hukum yang masih berorientasi pada crime contol model sampai pada ego sektoral antar lembaga penegak hukum menjadi kendala atau menhambat penerapan konsep keadilan restoratif. Selain itu permasalahan lain adalah adanya frasa respon positif masyarakat yang tidak di jelaskan secara utuh dalam PERJA tersebut. Pertentangan ini terjadi berkaitan dengan aspek efek jera yang di berikan atas penegakan hukum tindak pidana, hal ini menjadi penting karena selain kesepakatan korban dan tersangka salah satu syarat adalah adanya respon positif dari masyarakat. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitan menunjukan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 pada prinsipnya menempatkan keadilan restoratif dengan segala syarat dan ketentuannya. Aspek kepastian hukum dalam keadilan restoratif yang di atur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 terletak pada pedoman yang telah di buat dan di tentukan serta di batasi dengan persayaratan dalam implementasinya. Keadilan restoratif menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya.
Kata Kunci: Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Keadilan Restoratif, Kepastian Hukum
Download berkas