SKRIPSI

Penulis / NIM
DESTRIANI NATASYA SOMPAH / 1011417126
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK DESTRIANI NATASYA SOMPAH NIM : (1011417126) 2021 IMPLIKASI HUKUM ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERIHAL HAK ATAS TANAH DI DESA MALEO KECAMATAN PAGUAT Dibimbing oleh Masing-masing Pembimbing I: Hj. MUTIA CH. THALIB, S,H., M.Hum. dan Pembimbing II : SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H, M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi hukum terhadap asas pemisahan horizontal hak atas tanah di Desa Maleo Kecamatan Paguat. Dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sudah sejauh mana upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi para pihak yang menganut asas pemisahan horizontal tesebut. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan jenis penetian dengan melakukan pendekatan yuridis-empiris yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan praktek jual beli yang menganut asas pemisahan horizontal yang lahir dari kebiasaan masyarakat Desa Maleo Kecamatan Paguat tetapi asas horizontal yangdimaksud tida sepertiyang tertuang dalam UUPA. Hasil penelitian Implikasi hukum yang berkaitan dengan asas pemisahan horizontal dapat di pastikan berdasarkan kasus yang terjadi yaitu: 1).Pada praktek jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya tidak ada ketentuan yang mengatur dan juga tidak tercantum batasan waktu , sehingga tidak sepertiapa yangterrtuang dalam UUPA. 2). Jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya berasal dari hukum kebiasaan. 3). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak bisa membuatkan akta jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya, kecuali akta jual beli tanah. Dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindugi para pihak yang menganut asas pemisahan horizontal atas tanah dengan: (a) Melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pohuwato khususnya di Desa Maleo Kecamatan Paguat terkait pentingnya legalisasi tanah sebagai bukti hak kepemilikan. (b) pendampingan masyarakat terkait pemisahan horizontal di desa maleo. Kata Kunci : UUPA,Asas Pemisahan Horizontal
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011