Penulis / NIM
						DESTRIANI NATASYA SOMPAH / 1011417126
						Program Studi
						S1 - ILMU HUKUM
						Pembimbing 1 / NIDN
						MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
						Pembimbing 2 / NIDN
						SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
						Abstrak
						ABSTRAK
DESTRIANI NATASYA SOMPAH NIM : (1011417126) 2021 IMPLIKASI HUKUM ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERIHAL HAK ATAS TANAH DI DESA MALEO KECAMATAN PAGUAT Dibimbing oleh Masing-masing Pembimbing I: Hj. MUTIA CH. THALIB, S,H., M.Hum. dan Pembimbing II : SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H, M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis  implikasi hukum terhadap asas pemisahan horizontal hak atas tanah di Desa Maleo Kecamatan Paguat. Dan juga untuk mengetahui dan menganalisis sudah sejauh mana upaya hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi para pihak yang menganut asas pemisahan horizontal tesebut. Dalam penelitian kali ini penulis menggunakan jenis penetian dengan melakukan pendekatan yuridis-empiris yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan penelitian data primer dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan praktek jual beli yang menganut asas pemisahan horizontal yang lahir dari kebiasaan masyarakat Desa Maleo Kecamatan Paguat tetapi asas horizontal yangdimaksud tida sepertiyang tertuang dalam UUPA. 
Hasil penelitian Implikasi hukum yang berkaitan dengan asas pemisahan  horizontal dapat di pastikan berdasarkan kasus yang terjadi yaitu: 1).Pada praktek jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya tidak ada ketentuan yang mengatur dan juga tidak tercantum batasan waktu , sehingga tidak sepertiapa yangterrtuang dalam UUPA. 2). Jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya berasal dari hukum kebiasaan. 3). Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak bisa membuatkan akta jual beli pohon kelapa tidak beserta dengan tanahnya, kecuali akta jual beli tanah. Dan upaya yang di lakukan oleh pemerintah untuk melindugi para pihak yang menganut asas pemisahan horizontal atas  tanah dengan: (a) Melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Pohuwato khususnya di Desa Maleo Kecamatan Paguat terkait pentingnya legalisasi tanah sebagai bukti hak kepemilikan. (b) pendampingan masyarakat terkait pemisahan horizontal di desa maleo.
Kata Kunci : UUPA,Asas Pemisahan Horizontal
						Download berkas