Penulis / NIM
HIDAYATULLAH WANTU / 1011417139
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JUFRYANTO PULUHULAWA, S.H., M.H. / 0024119102
Abstrak
ABSTRAK
HIDAYATULLAH WANTU. NIM : (1011417139) 2021. UPAYA PENYIDIK DALAM
MENANGANI PENCEMARAN NAMA BAIK (STUDI KASUS POLRES BONE BOLANGO).
Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Lisnawaty W. Badu, S.H., M.H dan Pembimbing
II : Jufryanto Puluhulawa, S.H, MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri
Gorontalo.
Upaya penyidik dalam menangani pencemaran nama baik (studi kasus polres bone
bolango). Di Indonesia, pencemaran nama baik dianggap tidak sesuai dengan tradisi masyarakat
Indonesia yang masih menjunjung tinggi adat dan budaya timur. Namun dikarenakan kurangnya
sosialisasi dari peraturan-peraturan tersebut yang menyebabkan ketidaktahuan mengenai peraturan
penghinaan yang dilakukan oleh banyak orang sekarang ini yang mengakibatkan timbulnya nilai
negatif dari adanya kemajuan teknologi. Tujuan penelitian yang hendak dicapai, adalah untuk
mengetahui bagaimana peran penyidik dalam menangani pencemaran nama baik.Untuk
mengetahui apasaja yang menjadi penghambat penyidik dalam menangani kasus pencemaran
nama baik.
Berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis
penelitian Hukum Empiris. Proses pengumpulan data dari objek yang diteliti pada penelitian ini
adalah dengan menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data yang diperoleh
peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa upaya penyidik dalam menangani kasus pencemaran
nama baik di Polres Bone Bolango pada dasarnya belumlah tercapai secara maksimal. Adapun
faktor penghambat penyidik dalam menangani kasus pencemaran nama baik terbagi atas dua
antara lain adalah kurangnya personil atau penyidik, sarana dan prasarana, mekanisme penanganan
perkara yang kurang efisien, belum adanya unit khusus Cybercrime dan rendahnya pemahaman
masyarakat.
Kata Kunci : upaya, penyidikan, pencemaran nama baik
Download berkas