Penulis / NIM
SRI PRATIWI DITA PENDAA / 1011417144
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Kepolisian Resor Gorontalo Kota dalam melakukan penanganan terhadap tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah sambung, dan mengetahui dan menganalisis mengenai apa hambatan yang dihadapi Kepolisian Resor Gorontalo Kota dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah sambung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan Perundang-undangan yang didukung dengan data lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan Bahwa penanganan Kepolisian Resort Gorontalo Kota terhadap tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah sambung telah keliru dalam menangani atau menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan anak ini. Karena jika kita berpijak pada pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 perlindungan anak tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan jika pelaku adalah ayah sambung dari korban hukumannya ditambah 1/3, artinya ketika pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang tindak pidana ini polisi harus langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan dengan alasan apapun pihak kepolisian tidak bisa untuk memberhentikan atau menyelesaikan tindak pidana seperti ini dengan metode mediasi, sekalipun korban yang meminta dan memohon untuk tindak pidana ini diselesaikan dengan metode mediasi tersebut. Bahwa hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota dalam menyelesaikan tindak pidana pemerkosaan anak oleh ayah sambung dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain : Korban susah untuk dimintai keterangan, Pelaku melarikan diri, Pelaku susah untuk dimintai keterangan, Kurangnya saksi mata, Ibu korban yang lebih membela pelaku.
Kata Kunci : Penanganan Kepolisian, Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Ayah Sambung.
Download berkas