Penulis / NIM
EROL H. PULUHULAWA / 1011417146
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK
EROL H. PULUHULAWA (NIM: 1011417146) 2017, STATUS HUKUM
ANAK YANG DILAHIRKAN MELALUI PERJANJIAN SEWA RAHIM
(SURROGACY CONTRACT). Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I:
Hj. Mutia CH. Thalib, SH.,M.Hum dan Pembimbing II : Sri Nanang M.
Kamba, SH.,MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri
Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum perjanjian
sewa rahim (Surrogate Mother) di Indonesia serta untuk mengetahui status hukum
anak yang dilahirkan melalui perjanjian sewa rahim (Surrogate Mother). Jenis
penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, menunjukan bahwa
Pelaksanaan Surrogate Mother tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata dan
bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan, ketertiban umum serta hukum
agama khususnya agama Islam.
Status hukum anak hasil sewa rahim jika di tinjau dari aspek hukum dapat
disimpulkan bahwa anak hasil sewa rahim di Indonesia adalah merupakan anak
yang sah karena anak tersebut hanya memiliki hubungan yang sah dengan ibu yang
mengandungnya, dan anak dari hasil sewa rahim tersebut merupakan anak yang
tidak sah dengan orang tua pemesan tetapi sepanjang bapak biologis mengakui anak
tersebut maka status anak menjadi anak sah melalui pengakuan dan berhak
mendapatkan warisan dari orang tua yang mengakuinya berdasarkan Kompilasi
Hukum Islam (KHI). Disisi lain, apabila wanita yang menyewakan rahimnya
memiliki hubungan pernikahan maka anak tersebut adalah anak dari yang
menyewakan rahim nya tersebut dan suaminya.
Kata Kunci: Anak, Perjanjian, Sewa Rahim (Surrogate Mother).
Download berkas