SKRIPSI

Penulis / NIM
GLORYNA RAHAYU CHRYSTI WIYOTO / 1011417167
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Glroyna Rahayu Chrysti Wiyoto, NIM 1011417167. Efektivitas Pelaksanaan Restorative Justice oleh Kepolisian Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial (Studi Kasus Polda Gorontalo). Dibawah Bimbingan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH selaku Pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021. Tujuan penelitian untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial khususnya yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian lapangan (field reseach) dan Penilaian kepustakaan (library reseach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data Deskriptif dengan menggunakan pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Efektivitas pelaksanaan restorative justice oleh kepolisian dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial pada wilayah hukum Polda Gorontalo sejatinya telah berjalan sesuai dengan keadilan restoratif yang diharapkan, meskipun dalam penerapannya masih jauh kuantitasnya jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang masuk dan diproses melalui RJ. Tahun 2019, 2020 dan 2021 terdapat 11 kasus pencemaran nama baik yang diselesaikan melalui RJ di Polda Gorontalo dan merupakan keberhasilan pihak kepolisian sebagai pihak mediator untuk penyelesain perkara sebelum masuk dalam proses peradilan hukum, pihak kepolisian sudah memerankan tugasnya untuk memberikan penawaran mediasi kepada para pihak dalam mengupayakan keadilan restoratif. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan restorative justice oleh Kepolisian Polda Gorontalo dalam tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial adalah sebagai berikut: Faktor Internal: Ditreskrimsus Polda Gorontalo belum memiliki fasilitas modern atau sarana penunjang terkait alat pelacak atau pendeteksi akun media sosial palsu yang melakukan pencemaran nama baik. Faktor Eksternal: faktor pihak pelapor (korban) tetap memaksa ingin melanjutkan proses hukum ketahap selanjutnya; faktor para pihak yang terkadang memenuhi panggilan kepolisian untuk mediasi dan terkadang tidak (kehadiran para pihak); faktor pandemi menjadi alasan kenapa tidak bisa dilakukan restorative justice. Bagi seluruh komponen yang terlibat dalam Restorative justice atau pendekatan keadilan restoratif harus melaksanakannya secara terintegrasi antara kepolisian, pihak yang berperkara dan tokoh masyarakat serta tokoh adat dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Kata Kunci: Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011