Penulis / NIM
NUR INDAH RAHAYU NINGSIH / 1011417176
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NUR INDAH RAHAYU NINGSI. L (NIM: 1011417176), ƒƒ‚‚ƒ..."ANALISIS BENTUK PENYIMPANGAN HUKUM TERHADAP STATUS ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT (POLIANDRI)ƒƒ‚‚ƒ‚. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Prof. Dr. Nur Mohammad Kasim, S.Ag.,MH, dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyimpangan hukum terhadap status anak dari perkawinan tidak tercatat (Poliandri) serta untuk mengetahui dan menganalisis dampak yang ditimbulkan dari perkawinan yang tidak tercatat (poliandri) terhadap keluarga dan status anak yang dilahirkan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normative.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, menunjukan bahwa terdapat dua bentuk penyimpangan hukum terhadap status anak dari perkawinan yang tidak tercatat (poliandri). Penyimpangan hukum tersebut dari sisi hukum positif dan hukum islam. Perkawinan poliandri menyimpangi syarat sahnya perkawinan (Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 4 Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam) serta syarat administrasi perkawinan (Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam), sehingga anak yang dilahirkan tidak akan menjadi anak sah secara hukum. Penyimpangan terhadap syarat perkawinan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tersebut akan menjadi faktor yang menghambat anak untuk mendapatkan identitasnya sebagaimana dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tidak akan dapat merubah status sah tidaknya seorang anak. Dari sisi hukum/syariat islam, perkawinan poliandri adalah perkawinan yang tidak sah serta hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan Al-Qurƒƒ‚‚ƒan dan Hadits.Perkawinan Poliandri akan berdampak pada keluarga dan status anak yang akan dilahirkan nanti. Dampak terhadap keluarga meliputi beberapa aspek, seperti aspek sosial, yang akan menimbulkan cercaan dan pengucilan dari keluarga. Aspek agama, yang secara tegas akan melaknat dan mengharamkan rumah tangga hasil dari perkawinan poliandri, serta aspek psikologis, dimana keluarga dalam rumah tangga tidak akan merasakan keharmonisan dan sering terjadi dilematis dalam keluarga.
Kata Kunci: Penyimpangan Hukum, Anak, Perkawinan, Poliandri.
Download berkas