Penulis / NIM
IIS ANGGRAINI JUNUS / 1011417185
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui penguatan kewenangan lembaga perlindungan saksi dan korban dalam peradilan pidana dan mengetahui penghambat pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tapal batas de Untuk mengetahui mekanisme pemberian perlindungan hukum terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum.
Hasil penelitian ini menunjukan; 1). Penguatan terhadap lembaga perlindungan saksi dan korban sebab saksi dan korban merupakan jantungnya suatu proses peradilan dalam tahap pembuktian. Adapaun penguatan yang dimaksud penguatan oleh peneliti dalam hal: a. Penguatan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia di Lembaga Perlindungan Saksi dan korban, b. Perluasan/Pengadaan Kantor Lembaga Perlindungan saksi dan korban di setiap daerah, c.Peningkatan Sosialisasi Mengenai LPSK di Kalangan Masyarakat. 2). Proses Pemberian Perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga: a. Perlindungan Saksi dan Korban, b. Pengajuan Permohonan, c. Pemeriksaan Formil/ Administrasi, d. RPP (Rapat Paripurna) Anggota, e. Pemberian Perlindungan dan Bantuan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata Kunci: Penguatan; Saksi; Peradilan Pidana
Download berkas