Penulis / NIM
MUHAMMAD IYAD TIMBOLA / 1011417188
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
Implementasi undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah terhadap para pengusaha sarang burung walet di kota gorontalo. Sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
yang mana menyebutkan salah satu jenis pajak pada setiap kabupaten atau kota ialah pajak untuk
usaha sarang burung walet. Dimana setiap setiap kota atau kabupaten haruslah menjalankan
amanat yang tertuang pada undang-undang tersebut, tak terkecuali di kota Gorontalo. Tujuan
penelitian yang hendak dicapai, adalah Untuk mengetahui Bagaimana Implementasi Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah terhadap para
pengusaha sarang burung walet di Kota Gorontalo serta Untuk mengetahui mengetahui Apa saja
faktor penghambat dijalankannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah terhadap para pengusaha sarang burung walet di Kota Gorontalo.
Berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis
penelitian empiris. Proses pengumpulan data dari objek yang diteliti pada penelitian ini adalah
dengan menggunakan teknik wawancara serta observasi. Data yang diperoleh peneliti dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa di Kota Gorontalo sendiri regulasi terkait pajak
terhadap sarang burung wallet tertuang dalam Peraturan Dareah Kota Gorontalo Nomor 4 tahun
2020 tentang pajak daerah sebagai aturan turunan pelaksanaan dari UU Nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan tetapi, pada implementasi pemungutan pajak
sarang burung walet di Kota Gorontalo belumlah terlaksana secara optimal dan efektif. Adapun
faktor penghambat implementasi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah terhadap para pengusaha sarang burung walet di Kota Gorontalo antara lain
adalah faktor hukum (Undang-Undang), faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, dan
faktor masyarakat.
Kata Kunci : Implementasi, Hukum, Pajak, Sarang Burung Walet
Download berkas