Penulis / NIM
ENITA SITUNGKIR / 1011417200
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Enita Situngkirƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ...ƒ NIM 1011417200. Hukum Pidana, Fakultas Hukumƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ...ƒ Universitas Negeri Gorontalo, 2022, Skripsiƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ...ƒ Perlindungan Hukum Terhadap Kepolisian Dalam Melaksanakan Tugas Pada Masa Pandemi, Lisnawaty W. Badu, SH., MHƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ...ƒ Pembimbing I dan Nuvazria Achir, SH., MH ƒƒ‚‚ƒ‚ƒ‚ƒ‚ƒ...ƒ Pembimbing II.
Jaminan terhadap perlindungan bagi setiap warga negara dalam kerangka hukum merupakan hal yang mutlak untuk diterima oleh setiap individu termasuk oleh setiap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas, khususnya pada situasi keterbatasan dimasa pandemik saat ini. Akan tetapi, pelaksanaan tugas kepolisian justru mendapat penyerangan dari masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa walaupun aparat kepolisian merupakan institusi penegak hukum juga tidak luput dari adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum seorang individu anggota Polri. Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan pula bentuk perlindungan hukum bagi pihak kepolisian yang sementara menjalan tugasnya sesuai amanah peraturan perundang-undangan
Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah bentuk perlindungan hukum serta hambatan yang dialami oleh pihak kepolisian dalam melaksanakan tugas pada masa pandemik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung oleh data lapangan. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas kepolisian hanya mengatur tentang kewajiban polri bertindak saat kedaruratan perang tanpa menyebutkan kedaruratan lainnya seperti pendemi. Adapun hambatan yang dialami saat melaksanakan tugas dimasa pandemik ditinjau dari struktur hukum menyangkut kelembagaan (institusi) pelaksana hukum dan kewenangan lembaga dan personil (aparat penegak hukum) sebagai hambatan internal, Substansi hukum meliputi materi hukum yang diantaranya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan belum memperhatikan aspek keselamatan personil kepolisan, serta kultur hukum hukum sebagai hambatan ekternal berkaitan dengan tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 masih sangat rendah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kepolisian, Pandemik
Download berkas