SKRIPSI

Penulis / NIM
FEBRIYANTI P. BULO / 1011417203
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK FEBRIYANTI BULO,1011417203,PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PEMENUHAN HAK KEADILAN PENYANDANG DISABILITAS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI PROVINSI GORONTALO. PEMBIMBING I:DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH.,MH PEMBIMBING II:DR. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH.,MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran kepolisian terhadap pemenuhan hak keadilan penyandang disabilitas yang melakukan tindak pidana di provinsi gorontalo dalam proses pemeriksaan. serta mengetahui dan menganalisis faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pemenuhah hak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana oleh kepolisian di wilayah provinsi gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat sosiologis atau empiris, yaitu dengan memberikan data lapangan yang lengkap mengenai peran kepolisian dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai pelaku dari sebuah tindak pidana dalam proses pemeriksaan, jenis data yang digunakan dala penelitian ini mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni melakukan observasi langsung, wawancara sedangkan studi kepustakaan melalui dokumen-dokumen resmi, buku, yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian, serta undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kasus penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana di wilayah provinsi gorontalo berjumlah 2 (dua) kasus yang pertama ditangani di Polres Bone Bolango pada tahun 2016 dan di tangani di Polsek Batudaa pada tahun 2020,berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana belum efektif di tunjukan dari belum terpenuhinya secara keseluruhan hak-hak seorang penyandang disabilitas dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kepolisian sebagai salah satu penegak hukum yang diatur di dalam undang-undang memiliki kewajiaban dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas nyatanya belum maksimal. Adapun faktor penghambat dari pemenuhan hak penyandang disabilitas pada kepolisian yaitu kerena faktor kurangnya ketersediaan sumber daya manusia (penyidik), kurangnya pemahaman penyidik, kurangnya pemehaman penyandang disabilitas akan hakhaknya sebagai penyandang disabilitas yang dijamin oleh negara. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Hak, Penyandang Disabilitas,
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011