Penulis / NIM
FEBRIYANTI P. BULO / 1011417203
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
FEBRIYANTI BULO,1011417203,PERAN KEPOLISIAN TERHADAP
PEMENUHAN HAK KEADILAN PENYANDANG DISABILITAS YANG
MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI PROVINSI GORONTALO.
PEMBIMBING I:DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH.,MH PEMBIMBING
II:DR. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH.,MH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran
kepolisian terhadap pemenuhan hak keadilan penyandang disabilitas yang melakukan
tindak pidana di provinsi gorontalo dalam proses pemeriksaan. serta mengetahui dan
menganalisis faktor apa sajakah yang menjadi penghambat dalam pemenuhah hak
penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana oleh kepolisian di wilayah
provinsi gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat sosiologis atau
empiris, yaitu dengan memberikan data lapangan yang lengkap mengenai peran
kepolisian dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai pelaku dari sebuah
tindak pidana dalam proses pemeriksaan, jenis data yang digunakan dala penelitian
ini mencakup data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan
yakni melakukan observasi langsung, wawancara sedangkan studi kepustakaan
melalui dokumen-dokumen resmi, buku, yang memiliki keterkaitan dengan objek
penelitian, serta undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
menunjukan bahwa kasus penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana di
wilayah provinsi gorontalo berjumlah 2 (dua) kasus yang pertama ditangani di Polres
Bone Bolango pada tahun 2016 dan di tangani di Polsek Batudaa pada tahun
2020,berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa peran kepolisian dalam
pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana belum efektif di
tunjukan dari belum terpenuhinya secara keseluruhan hak-hak seorang penyandang
disabilitas dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kepolisian sebagai salah satu
penegak hukum yang diatur di dalam undang-undang memiliki kewajiaban dalam
memenuhi hak-hak penyandang disabilitas nyatanya belum maksimal. Adapun faktor
penghambat dari pemenuhan hak penyandang disabilitas pada kepolisian yaitu kerena
faktor kurangnya ketersediaan sumber daya manusia (penyidik), kurangnya
pemahaman penyidik, kurangnya pemehaman penyandang disabilitas akan hakhaknya sebagai penyandang disabilitas yang dijamin oleh negara.
Kata Kunci : Peran Kepolisian, Hak, Penyandang Disabilitas,
Download berkas