Penulis / NIM
ZALMAN ALFARIS YUNUS / 1011417205
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
Zalman Alfaris Yunus, Nim : 1011417205, Penegakan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Pelaku Yang Mengalami Gangguan Jiwa, pembimbing I : Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH dan pembimbimng II : Ibu Dr. Lusiana Margareth Tijow, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021.
Penelitian ini adalah penegkan hukum tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Adapun tujuan yang dapat diambil oleh peneliti adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan untuk mengetahui apa saja faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidanaa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa. Jenis metode penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu perolehan data yang dilakukan peneliti melalui pendekatan kasus atau wawancara. Penelitian ini dilaksanakan di Polres Gorontalo Kota. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh peneliti maka dapat disimpulkan penegakan hukum terhadap pelaku yang memiliki gangguan jiwa tetap dilakukan namun berbeda dengan kasus pembunuhan lain dimana dalam kasus pembunuhan lain yang dilakukan oleh pelaku normal maka pihak kepolisian akan melakukan visum satu kali yaitu terhadap korban namun jika kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa maka pihak kepolisian akan melakukan visum sebanyak dua kali yaitu terhadap korban dan pelaku, visum tersebut merupakan Visum et Repertum Psychiatricum. Adapun faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa yaitu berupa pembuktian pelaku tersebut dan penahanan pelaku yang dimana pelaku tidak ingin ditahan sehingga aparat kepolisian bertugas untuk menjaga pelaku.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pembunuhan, Gangguan jiwa
Download berkas