Penulis / NIM
SINTA POMAHIYA / 1011417215
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
SINTA POMAHIYA NIM : 1011417215. ƒ..."PELAKSANAAN PERKAWINAN SEBELUM MASA IDDAH SELESAI DI DESA WAPALOƒ‚. Dibimbing oleh masing-masing Ibu Prof. Dr. Nur M. Kasim, S.Ag.,MH pembimbing I dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH selaku pembimbing II.
Penelitian ini adalah memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan sebelum masa iddah selesai yang terjadi di Desa Wapalo, selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perkawinan sebelum masa iddah selesai di Desa Wapalo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian hukum sosiologis yang objek penelitiannya adalah perilaku masyarakat. Dalam memperoleh data, peneliti menggunakan jenis data primer dan sekunder, teknik pegumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan observasi. Dan teknik dalam menganilisis hasil menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) pelaksanaan pernikahan sebelum masa iddah selesai di Desa Wapalo masih terjadi pada 3 (tiga) orang perempuan yang sudah bercerai karena di tinggal mati suaminya, bercerai karena terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan bercerai karena tidak adanya nafkah yang diberikan oleh mantan suami pertama. Ketiga kasus di atas melaksanakan perkawinan dalam masa iddah karena ketidaktauan mereka tentang waktu masa iddah berakhir, dan 2) faktor yang mempengaruhi terjadinya pelaksanaan perkawinan sebelum masa iddah selesai dikarenakan oleh beberapa faktor yakni : (a) faktor pendidikan, dimana pelaku pernikahan sebelum masa iddah selesai pendidikan terakhir mereka adalah SD-SMP. Oleh karena tingkat pendidikan yang rendah sehingganya mempengaruhi pola pikir mereka dengan tidak memahami waktun masa iddah selesai; (b) faktor lingkungan sosial, pelaku pernikahan dalam masa iddah melakukan pernikahan karena adanya pengaruh lingkungan sosial masyarakat yang tidak patuh pada aturan hukum, ; (c) faktor ekonomi, pelaku pelaksanaan perkawinan dalam masa iddah dipicu oleh tidak adanya nafkah dan kondisi ekonomi yang serba kekurangan menyebabkan terjadinya perkawinan dalam masa iddah, dan ; (d) faktor kebutuhan biologis, pelaku pelaksanaan perkawinan dalam masa iddah didorong oleh kebutuhan biologis yang tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Pelaksanaan, Perkawinan, Masa Iddah
Download berkas