Penulis / NIM
MELANY FAUZIA JUSUF / 1011417222
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SRI NANANG MEISKE KAMBA, S.H., M.H / 0005058904
Abstrak
ABSTRAK
Melany Fauzia Jusuf. Nim 1011417222. Pemenuhan Hak-Hak Bagi Mantan Istri Dalam Pembebanan Nafkah Pasca Perceraian. Mutia Cherawaty Thalib, SH.,MH selaku pembimbing I dan Sri Nanang M. Kamba.,SH.,MH selaku pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pemenuhan Hak-Hak Bagi Mantan Istri Dalam Pembebanan Nafkah Pasca Perceraian.
Data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis dan disajikan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case uproach) melalui pendekatan Kualitatif terhadap data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi nafkah yang terlihat baik dari sisi mekanisme pelaksanaan maupun keberadaan eksistensi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi nafkah menjadi aspek utama penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi yang timbul dari kekosongan hukum (rechtsvacuum) khususnya norma yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi nafkah sebagai dasar hukum yang dijadikan pedoman oleh Pengadilan Agama dalam melaksanakan eksekusi nafkah pasca perceraian. Pemenuhan nafkah melalui upaya paksa yang dilakukan melalui eksekusi riil terkadang tidak dapat dilaksanakan karena disebabkan oleh beberapa hal yang substansial diantaranya Pertama, besarnya biaya eksekusi yang harus dikeluarkan sehingga terkadang tidak sebanding dengan nilai nafkah yang akan dimohonkan eksekusi. Kedua, tidak adanya mekanisme yang mampu memastikan pembayaran nafkah anak dan/atau nafkah isteri berupa nafkah iddah, nafkah mutâ€ah dan nafkah lampau/lalai oleh Pemohon atau Tergugat. Ketiga, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat Pemohon bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran biaya nafkah oleh Pemohon atau Tergugat yang mangkir. Keempat, adanya unsur kesengajaan dari pemohon untuk tidak hadir dalam agenda sidang ikrar talak pada perkara cerai talak, yang menyebabkan terjadinya penundaan persidangan selama 6 bulan yang membuka potensi gugurnya perkara sehingga berakibat pula gugurnya kewajiban nafkah yang telah dibebankan dalam putusan. Kelima, belum terdapat norma atau regulasi (rechtsvacuum) yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi nafkah pasca putusan perceraian. Keenam, tidak adanya sanksi hukum yang dapat menjerat pemohon atau tergugat yang sengaja melalaikan pemenuhan pembebanan nafkah sebgaimana yang menjadi isi putusan.
Kata Kunci : Pemenuhan Hak-Hak Mantan Isteri, Pasca Perceraian;
Download berkas