SKRIPSI

Penulis / NIM
MOH. ADRYANSAH ILIMULLAH / 1011417223
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK Moh. Adryansah Ilimullah, NIM 1011417223. Tinjauan Pertimbangan Hakim Dalam Perkawinan Beda Agama. Dibawah Bimbingan Ibu Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum selaku Pembimbing I dan Ibu Nuvazria Achir, S.H, M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2022. ________________________________________ Tujuan penelitian untuk mengetahui kekuatan hukum pencatatan perkawinan beda agama melalui putusan hakim serta faktor yang menjadi dasar hakim dalam menetapkan pencatatan perkawinan beda agama. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statuta approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, metode analisis data dengan cara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari dalam penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya kemudian disusun secara sistematis dan yang selanjutnya dikaji dengan metode berfikir secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa kekuatan Hukum pencatatan perkawinan beda agama melalui putusan pengadilan mendapat legalisasi jika merujuk pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Sementara dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menyatakan Perkawinan beda agama adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Adanya perbedaan substansi hukum tersebut membawa konsekuensi ditemuinya disparitas penetapan hakim dalam memutus pencatatan perkawinan beda agama, sebagian menolak namun sebagian juga mengabulkan penetapan perkawinan beda agama. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga belum mengatur secara jelas dan konkrit mengenai perkawinan beda agama, dalam artian tidak ada frasa yang eksplisit mengatur, mengesahkan, maupun melarang perkawinan beda agama. Merujuk pada Putusan Nomor 12/Pdt.P/2022/PN Ptk dan Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang pada putusannya mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, maka dapat dijabarkan beberapa faktor yang menjadi dasar hakim memperbolehkan Perkawinan beda agama di Indoensia; Pertama, Pertimbangan Sosiologis, perkawinan beda agama yang telah dilangsungkan oleh para pemohon, maka para pemohon menginginkan untuk perkawinan tersebut dapat dicatatkan karena hal tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia, selain itu secara sosial di satu sisi kedepan bisa saja ada kepentingan anak yang harus dilindungi ketika perkawinan beda agama tersebut melahirkan anak Kedua, pertimbangan yuridis, Dalam pertimbangannya perkawinan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diberikan oleh konstitusi Indonesia, perkawinan beda agama juga diberikan ruang untuk dapat dicatatkan dengan putusan pengadilan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perkawinan, Beda Agama
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011