SKRIPSI

Penulis / NIM
ISMIYATI USMAN / 1011417227
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK ISMIYATI USMAN (NIM: 1011417227) 2017,"PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP NASABAH AKIBAT PENUNGGAKAN ANGSURAN LEASING. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I: Moh. R.U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, dan Pembimbing II : Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, SH.,MH.,M.Kn. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah atas penunggakan angsuran leasing di perusahaan pembiayaan serta untuk mengetahui pertanggung-jawaban pidana perusahaan pembiayaan atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih penunggakan angsuran leasing. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, yang kemudian dihubungkan dengan isu sentral yang di bahas dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Akibat hukum dari kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah yang melakukan penunggakan angsuran leasing merupakan akibat dari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat menerima dampak dari kekerasan yang dilakukan debt collector tersebut. Namun, unsur kesalahan menjadi penentu siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perusahaan pembiayaan merupakan badan hukum atau korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah akibat penunggakan angsuran leasing, melalui teori identifikasi, strict liability (pertanggungjawban mutlak) dan vicarious liability (pertanggungjawaban pidana pengganti), apabila terdapat unsur kesalahan, baik kesengajaan maupun kealpaan dari perusahaan pembiayaan itu sendiri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Kekerasan, Leasing.
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011