Penulis / NIM
ISMIYATI USMAN / 1011417227
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
MOHAMAD TAUFIQ ZULFIKAR SARSON, S.H., M.H., M.Kn / 0009038906
Abstrak
ABSTRAK
ISMIYATI USMAN (NIM: 1011417227) 2017,"PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA
ATAS KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR TERHADAP
NASABAH AKIBAT PENUNGGAKAN ANGSURAN LEASING. Dibimbing oleh
masing-masing Pembimbing I: Moh. R.U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, dan Pembimbing II :
Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, SH.,MH.,M.Kn. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas
Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari kekerasan yang
dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah atas penunggakan angsuran leasing di
perusahaan pembiayaan serta untuk mengetahui pertanggung-jawaban pidana perusahaan
pembiayaan atas kekerasan yang di lakukan oleh debt collector dalam menagih penunggakan
angsuran leasing.
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dimana penelitian
difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif yang berlaku, yang kemudian dihubungkan dengan isu sentral yang di bahas dalam
penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Akibat hukum dari kekerasan yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah yang
melakukan penunggakan angsuran leasing merupakan akibat dari perbuatan yang tidak sesuai
dengan hukum, sehingga seluruh pihak yang terlibat menerima dampak dari kekerasan yang
dilakukan debt collector tersebut. Namun, unsur kesalahan menjadi penentu siapa saja yang
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perusahaan pembiayaan merupakan badan hukum
atau korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kekerasan yang dilakukan
oleh debt collector terhadap nasabah akibat penunggakan angsuran leasing, melalui teori
identifikasi, strict liability (pertanggungjawban mutlak) dan vicarious liability
(pertanggungjawaban pidana pengganti), apabila terdapat unsur kesalahan, baik kesengajaan
maupun kealpaan dari perusahaan pembiayaan itu sendiri.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Debt Collector, Kekerasan, Leasing.
Download berkas