Penulis / NIM
SYAHRIL EKA PUTRA ABDULLAH / 1011417242
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
JULIUS T. MANDJO, SH., MH / 0002078903
Abstrak
ABSTRAK
Rentetan kasus yang yang menyerang wartawan dalam menjalankan tugasnya menunjukkan bahwa profesi wartawan rentan atas tindakan-tindakan yang akan merugikan dan mengcancam jiwa setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Padahal, tindakan perlindungan bagi setiap warga negara merupakan tanggungjawab negara. Begitu pentingnya manfaat yang akan dirasakan oleh publik dari kerja-kerja wartawan pada kenyataannya justru berbanding terbalik dengan upaya perlindungan terhadap wartawan
Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah bentuk perlindungan hukum dan faktor penghambat dalam upaya perlindungan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Penelitian ini mengkaji pokok permasalahan secara yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak-pihak terkait pokok permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa bentuk bentuk perlindungan yang dilakukan adalah dengan perlindungan secara regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan perjanjian internasional, serta bentuk perlindungan yang diberikan oleh organisasi profesi wartawan dengan didasarkan pada pedoman etika jurnalis dan pedoman organisasi profesi wartawan. Bentuk perlindungan tersebut mengalami hambatan yakni hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap proses hukum yang dilakukan terhadap wartawan, hambatan yang dittitiberatkan pada individu wartawan yang berkaitan dengan profesionalitas insan pers tersebut, serta hambatan yang dialami oleh organisasi profesi yang tidak dapat menjangkau keseluruhan jumlah wartawan yang semakin bertambah dan berkembang jumlahnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Wartawan, Jurnalistik.
Download berkas